Punya penghasilan besar tapi bingung cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Tenang, di sini akan di bahas tuntas mengenai ketentuan membayar pajak dan trik & tips cara menghitungnya. Yuk simak info selengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi:
ToggleApa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang di jadikan acuan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Apabila penghasilan bersih Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai tenaga lepas di bawah PTKP, yang bersangkutan tidak kena pajak.
Namun, jika wajib pajak tersebut berstatus pegawai atau menerima penghasilan tetap berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak dipotong PPh 21.
Baca juga: Temukan Supplier Snack Termurah Disini!
Apa itu PPh21?
PPh Pasal 21 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Di bayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.
Dasar Hukum |
|
Objek Pajak |
|
Pengecualian Pph Pasal 21 |
|
Tarif |
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
||||||||||
Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Dikenakan Tarif Lebih Tinggi 20% Dari Tarif Normal |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETERANGAN STATUS PTKP : TK : TIDAK KAWIN K : KAWIN |
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Cara menghitung PTKP secara manual bisa Anda lakukan sebelum pembayaran pajak tahunan. Namun, hal yang perlu di ingat di sini adalah pada saat melakukan perhitungan manual, Anda harus jeli. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan di mana Anda harus menghitungnya kembali. Berikut cara dan contoh sederhana menghitung penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan tarif yang sudah di berlakukan di atas.
1. Untuk Wajib Pajak tidak/belum menikah
Ardan merupakan karyawan di perusahaan terkemuka dan penghasilan setiap bulannya adalah Rp 5 juta. Sementara, status Ardan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:
- Di ketahui gaji bulanan Ardan = Rp 5 juta
- Gaji setahunnya = Rp 5 juta x 12 = Rp 60 juta
- PTKP berdasarkan peraturan = Rp 60 juta
- PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp 60 juta – Rp 60 juta = 0
Dari perhitungan PTKP di atas, maka Ardan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.
2. Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
Contoh perhitungan PTKP yang kedua adalah bagi Wajib Pajak yang sudah menikah. Ilustrasinya adalah Ardan menikah dan istri tidak bekerja serta memiliki satu orang anak, sedangkan penghasilan Ardan adalah Rp 5 juta. Maka, tarif PTKP-nya menjadi Rp 60 juta per tahunnya. Untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok per bulan = Rp 5 juta
Pengurang:
- Biaya jabatan 5% x Rp 5 juta = Rp 250.000
- Biaya pensiun 1% x Rp 5 juta = Rp 50.000
- Biaya Pengurang Rp 250 ribu + Rp 50 ribu = Rp 300 ribu
- Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp 5 juta – Rp 300.000 = Rp 4.700.000
- Penghasilan netto = Rp 4.700.000 x 12 = Rp 56.400.000
- PTKP = Rp 60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 3.600.000
- PPh Terutang 5% x Rp 3.600.000 = Rp180.000
- PPh Pasal 21 Masa Rp 180.000/12 = Rp 15.000
Dari ulasan di atas, maka Ardan harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp 15.000 atau Rp 180.000 setahun.
3. PTKP warisan
Selain hal di atas, sebenarnya harta warisan yang belum di bagi termasuk dalam PTKP karena warisan pada dasarnya bisa di bagi kepada ahli waris dan dapat disatukan kembali dengan penghasilan oleh Wajib Pajak yang merupakan ahli waris. Maka, ketika melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, di sini masing-masing ahli waris telah mendapatkan pengurangan yang berupa PTKP. Jadi, penghasilan dari warisan belum terbagi tidak ada pengurangan PTKP.
Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak kini lebih mudah, nyaman, dan cepat dengan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan di awasi langsung oleh DJP.
Demikian pembahasan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, biar bisa mendapatkan penghasilan tambahan yuk coba berbisnis dengan menjualkan produk yang ada di Everpro.
Kini kamu bisa mencari produk termurah dari supplier tangan pertama di Everpro Product Sourcing! Banyak loh berbagai kemudahan yang bisa di ambil,