Everpro

Praktis! Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Punya penghasilan besar tapi bingung cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Tenang, di sini akan di bahas tuntas mengenai ketentuan membayar pajak dan trik  & tips cara menghitungnya. Yuk simak info selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak
Sumber: Pinterest.com

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang di jadikan acuan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Apabila penghasilan bersih Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai tenaga lepas di bawah PTKP, yang bersangkutan tidak kena pajak.

Namun, jika wajib pajak tersebut berstatus pegawai atau menerima penghasilan tetap berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak dipotong PPh 21.

Baca juga: Temukan Supplier Snack Termurah Disini!

Apa itu PPh21?

PPh Pasal 21 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Di bayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana Terakhir Telah Di Ubah Dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  3.  PP Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaart Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Di bayarkan Sekaligus.
  4. PP Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.
  5. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Ung Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Di bayarkan Sekaligus.
  7. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
  8. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  9. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Di kenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
  10. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan  Kriteria Tertentu.

Objek Pajak

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak
Sumber: Pinterest.com
  1. Penghasilan Tetap Dan Teratur Setiap Bulan Yang Di Terima Oleh Pegawai, Seperti Gaji Tunjangan
  2. Penghasilan Tidak Tetap Dan Teratur Yang Di terima Oleh Pegawai, Bukan Pegawai,Dan Peserta Kegiatan, Seperti  : Honor Kegiatan, Honor Narasumber, Dan Sebagainya

Pengecualian Pph Pasal 21

  1. Pembayaran Kepada WP Yang Memiliki Dan Menyerahkan Fotokopi Surat Keterangan
  2. Pembayaran Penghasilan Kepada Rekanan Pemerintah Yang Dapat Menyerahkan Fc SKB Pot/Put Pph Berdasarkan Ketentuan Yang Mengatur Mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan  Pembebasan Dari Pot/Put Pph
  3. Pembayaran Dengan Mekanisme Uang Persediaan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan, Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun Yang Di bayarkan Kepada Rekanan Pemerintah Yang Di lakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Yang Di pungut Pph Pasal 22 Oleh Pihak Lain

Tarif

  1. Tarif Pasal 17 UU Pph X Dasar Pengenaan Pph (Untuk Pph Tidak Bersifat Final )
  2. Tarif Final X Jumlah Bruto ( Untuk Pph Bersifat Final)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai Dengan Rp.50.000.00 5%
Di Atas Rp. 50.000.000 Sampi Dengan Rp.250.000.000 15%
Di Atas Rp.250.000.000 Sampai Dengan Rp.500.000.000 25%
Di Atas Rp.500.000.000 30%

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Dikenakan Tarif Lebih Tinggi 20% Dari Tarif Normal

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

STATUS PTKP PTKP TAHUNAN PTKP BULANAN PTKP HARIAN
TK/0 54.000.000 4.500.000 150.009
TK/1 58.500.000 4.875.000 162.500
TK/2 63.000.000 5.250.000 176.388
TK/3 67.500.000 5.625.000 187.500
K/0 58.500.000 4.875.000 162.500
K/1 63.000.000 5.250.000 176.388
K/2 67.500.000 5.625.000 187.500
K/3 72.000.000 6.000.000 200.000

KETERANGAN STATUS PTKP :

TK : TIDAK KAWIN

K : KAWIN

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak
Sumber: Pinterest.com

Cara menghitung PTKP secara manual bisa Anda lakukan sebelum pembayaran pajak tahunan. Namun, hal yang perlu di ingat di sini adalah pada saat melakukan perhitungan manual, Anda harus jeli. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan di mana Anda harus menghitungnya kembali. Berikut cara dan contoh sederhana menghitung penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan tarif yang sudah di berlakukan di atas.

1. Untuk Wajib Pajak tidak/belum menikah

Ardan merupakan karyawan di perusahaan terkemuka dan penghasilan setiap bulannya adalah Rp 5 juta. Sementara, status Ardan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

  • Di ketahui gaji bulanan Ardan = Rp 5 juta
  • Gaji setahunnya = Rp 5 juta x 12 = Rp 60 juta
  • PTKP berdasarkan peraturan = Rp 60 juta
  • PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp 60 juta – Rp 60 juta = 0

Dari perhitungan PTKP di atas, maka Ardan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.

2. Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah

Contoh perhitungan PTKP yang kedua adalah bagi Wajib Pajak yang sudah menikah. Ilustrasinya adalah Ardan menikah dan istri tidak bekerja serta memiliki satu orang anak, sedangkan penghasilan Ardan adalah Rp 5 juta. Maka, tarif PTKP-nya menjadi Rp 60 juta per tahunnya. Untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok per bulan = Rp 5 juta

Pengurang:

  • Biaya jabatan 5% x Rp 5 juta = Rp 250.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp 5 juta = Rp 50.000
  • Biaya Pengurang Rp 250 ribu + Rp 50 ribu = Rp 300 ribu
  • Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp 5 juta – Rp 300.000 = Rp 4.700.000
  • Penghasilan netto = Rp 4.700.000 x 12 = Rp 56.400.000
  • PTKP = Rp 60.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 3.600.000
  • PPh Terutang 5% x Rp 3.600.000 = Rp180.000
  • PPh Pasal 21 Masa Rp 180.000/12 = Rp 15.000

Dari ulasan di atas, maka Ardan harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp 15.000 atau Rp 180.000 setahun.

3. PTKP warisan

Selain hal di atas, sebenarnya harta warisan yang belum di bagi termasuk dalam PTKP karena warisan pada dasarnya bisa di bagi kepada ahli waris dan dapat disatukan kembali dengan penghasilan oleh Wajib Pajak yang merupakan ahli waris. Maka, ketika melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, di sini masing-masing ahli waris telah mendapatkan pengurangan yang berupa PTKP. Jadi, penghasilan dari warisan belum terbagi tidak ada pengurangan PTKP.

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak kini lebih mudah, nyaman, dan cepat dengan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan di awasi langsung oleh DJP.

Demikian pembahasan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, biar bisa mendapatkan penghasilan tambahan yuk coba berbisnis dengan menjualkan produk yang ada di Everpro.

Kini kamu bisa mencari produk termurah dari supplier tangan pertama di Everpro Product Sourcing! Banyak loh berbagai kemudahan yang bisa di ambil,

distributor kosmetik
Sumber: Pinterest.com
Picture of Afifah Permata Hasanah

Afifah Permata Hasanah

Afifah Permata Hasanah adalah SEO Content Writer di Blog Everpro yang aktif menulis dan membagikan artikel informatif dan inspiratif seputar bisnis, logistik, tips usaha, digital marketing, dan dasar-dasar komputer.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya