Hewan dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan hewan dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan.
Hewan ternak dan hidup, kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga, dan serangga pengusir serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui secara resmi.
Berbagai barang yang dapat membahayakan kesehatan, seperti tulang hewan atau anggota badan lainnya, organ hewan atau manusia, kulit binatang yang belum diproses, dan tulang hewan tanpa atau sebelum diproses dengan aman.
Abu jenazah/kremasi, stock darah, jasad manusia utuh maupun sebagian.
Makanan basah maupun kering, buah-buahan (terutama yang menyengat) dan sejenisnya.
Makanan dan minuman yang tidak memiliki izin Depkes Negara Indonesia dan bukan yang dilarang di Negara tujuan pengiriman.
Minuman keras/beralkohol.
Bahan Peledak; seperti seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dll.
Bahan mudah terbakar; semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dll.
Bahan Kimia; semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Baterai lithium ion, baterai lithium metal dan peralatan bertenaga baterai.
Senjata Api; segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.
Radioaktif; berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.
Zat beracun; semua jenis zat yang membahayakan khususnya bagi manusia
Bahan Oksidasi, Peroksida, Organik: generator oksigen kimia, pupuk amonium nitrat, klorat, nitrat, nitrit, perchlorates, permanganates, persulphates, alumunium nitrat dan alumunium dikromat.
Barang-barang yang menurut hukum dan peraturan dinyatakan dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas pada kepemilikan barang atau peredaran barang-barang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Barang yang dilarang untuk diedarkan sesuai dengan hukum dan peraturan negara seperti dokumen, informasi rahasia negara, mata uang, uang palsu, semua jenis kertas surat berharga, senjata replika, senjata tajam, barang seni, hewan langka dan produk jadi.
Barang yang membahayakan keamanan nasional dan stabilitas publikasi untuk sosial dan politik seperti bahan propaganda dan bahan pencetakannya.
Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi.
Termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia/hewan, jenazah termasuk di dalamnya abu jenazah/kremasi, stock darah.
Barang curian.
Peralatan dan/atau perlengkapan judi.
Berbagai senjata yang membahayakan: Senjata api, senjata tajam, airsoft gun, segala jenis amunisi, peluru, granat, bom, dll.
Uang, Wesel, Cek, Giro, Obligasi, Saham.
Kartu kredit, Kartu ATM, E-money dan sejenisnya.
Emas, Perak, Berlian, Platinum dan Batu atau Metal berharga.
Barang Antik, Lukisan Antik.
Sertifikat Tanah/Rumah, KTP, Kartu Keluarga, BPKB, SIM, STNK, Akte Lahir, Ijazah Asli, Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian, Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili).
Konsep tertulis, film asli, kaset dan bahan film yang tidak dapat direproduksi dll.
Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Semua jenis obat-obatan narkotika dan psikotropika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin minuman keras dan produk-produk terkait lainnya.