Kategori Paket yang Dilarang Untuk Di Kirim Secara General

Apakah jenis paketmu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan partner ekspedisi yang ada di Everpro Shipping? Cek detailnya di bawah ini:

 

  • Mahluk hidup

Binatang dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan.

 

  • Barang dan bahan berbahaya
  1. Bahan Peledak; seperti seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dll.
  2. Bahan mudah terbakar; semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dll.
  3. Bahan Kimia; semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
  4. Senjata Api; segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.
  5. Radioktif; berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.

 

  • Barang ilegal

Termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia, barang curian, peralatan dan/atau perlengkapan judi, senjata api, senjata tajam, dan airsoft gun.

 

  • Barang dan surat berharga

Uang, Emas, Perak,  Berlian, Wesel, Platinum dan Batu atau Metal berharga, Barang Antik, Lukisan Antik, Cek, Giro, Obligasi, Saham, Sertifikat Tanah/Rumah, KTP, Kartu Keluarga, BPKB, SIM, STNK, Akte Lahir, Ijazah Asli, Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian, Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili), Credit Card, Konsep tertulis, film asli, kaset dan bahan film yang tidak dapat direproduksi dll.

 

  • Narkoba

Semua jenis obat-obatan narkotika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin minuman keras dan produk-produk terkait lainnya.

 

  1. Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi.
  2. Jenazah, Abu Jenazah, Limbah.