Kategori Paket yang Dilarang Untuk Di Kirim Secara Spesifik

Apakah jenis paketmu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan partner ekspedisi yang ada di Everpro Shipping? Cek detailnya di bawah ini:

AnterAja

  1. Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, KTP, kartu keluarga, BPKB, SIM, akte lahir, dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya;
  2. Barang yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, dan bebatuan marmer;
  3. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar, kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan), alkohol dan minuman beralkohol.

 

Deliveree

  1.  Hewan, ternak, dan stok darah
  2. Segala jenis logam mulia
  3. Perhiasan, batu mulia, dan permata
  4. Alat dan mesin ukur
  5. Barang yang mudah meledak atau terbakar
  6. Barang antik, seni, koleksi, dan sejenisnya
  7. Barang yang membutuhkan penyimpanan dingin kecuali dengan kendaraan berpendingin resmi
  8. Barang ilegal atau selundupan dalam bentuk apapun
  9. Barang yang melampaui batas ukuran atau berat kendaraan yang ditentukan
  10. Barang tangan kedua atau bekas pakai tanpa bukti pembelian atau berusia lebih dari 2 tahun
  11. Barang tanpa faktur, kuitansi, tanda terima, atau bill of lading dengan keterangan dan harga
  12. Uang tunai atau dokumen kecuali yang dijamin melalui layanan COD/POD resmi Perusahaan

 

GoSend

  1. Hewan ternak, stok darah, dan tanaman hidup;
  2. Amunisi, petasan, korek api, bensin dalam jumlah besar atau bahan peledak lainnya dan/atau bahan yang mudah terbakar dalam jumlah besar;
  3. Uang kertas, wesel, cek berjalan, dan sejenisnya;
  4. Hewan hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga, dan serangga pengusir serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui secara resmi;
  5. Senjata, perlengkapan militer dan suku cadang;
  6. Tubuh/sisa tubuh manusia (mayat);
  7. Barang-barang yang menyinggung kesusilaan;
  8. Opium morfin, kokain dan obat-obatan terlarang lainnya;
  9. Zat beracun (mis: sianida, arsenik);
  10. Kerugian dan/atau biaya yang dikeluarkan termasuk tuntutan hukum, yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul karena tidak mematuhi ketentuan, termasuk dasar untuk pengemasan produk;
  11. Barang berbahaya dalam jumlah besar (Bahan Peledak, Gas, Cairan mudah terbakar, Zat Padat yang Mudah Terbakar, Zat Pengoksidasi, Zat Beracun dan Beracun, Bahan Radioaktif, Korosif, Barang Berbahaya Lainnya);
  12. Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit;
  13. Minuman beralkohol;
  14. Uang dan/atau uang elektronik;
  15. Emas, Berlian dan Bahan Berharga;
  16. Bahan-bahan yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya menurut peraturan menteri perdagangan yang berlaku;
  17. Barang-barang lain yang menurut hukum dan peraturan dinyatakan dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas pada kepemilikan barang atau peredaran barang-barang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Indah Cargo

1. Barang berbahaya.

Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau  terbakar, mudah pecah, kebocoran pada barang cair,obat-obatan terlarang, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.

2. Barang-barang berharga dan surat berharga.

Barang-barang berharga dan surat-surat berharga adalah TITIPAN sesuai jenis dan kreteria berupa: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai ,Sianida, Platinum dan Batu atau Metal berharga, Cek tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller’s Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK, Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan ,ljazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akte Kelahiran,Dokumen Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat lzin Mengemudi (SIM), Raport, Kartu Keluarga (KK), Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat  HGB, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian. Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili), dll.

3. Barang-barang yang dilarang Pemerintah

Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang didalamnya mengandung kriteria seperti : Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika  (Narkoba), Senjata Api, Binatang Langka, Binatang yang dilindungi, termasuk didalamnya organ tubuh hewan / binatang.

 

JNE

  1. JNE tidak menerima Kiriman yang dilarang sebagaimana diatur dalam SSP ini, kecuali diatur secara khusus dan terpisah dari SSP ini.
  2. JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.
  3. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi kerugian dan/atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada poin 5.1 dan 5.2.
  4. JNE berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap poin ini.

 

J&T

1. Senjata Api 

Segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.

2. Bahan Peledak

Bahan mudah meledak seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dll.

3. Bahan mudah terbakar

Semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dll.

4. Narkoba

Semua jenis obat-obatan narkotika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin, dan produk-produk terkait lainnya

5. Bahan Kimia

Semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.

6. Radioaktif

Berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.

7. Bahan Propaganda

Barang yang membahayakan keamanan nasional dan stabilitas publikasi untuk sosial dan politik seperti bahan propaganda dan bahan pencetakannya, dll

8. Organ

Berbagai barang yang dapat membahayakan kesehatan, seperti tulang hewan atau anggota badan lainnya, organ hewan, kulit binatang yang belum diproses, dan tulang hewan tanpa atau sebelum diproses dengan aman.

9. Dilarang hukum

Barang yang dilarang untuk diedarkan sesuai dengan hukum dan peraturan negara seperti dokumen, informasi rahasia negara, mata uang, uang palsu, semua jenis kertas surat berharga, senjata replika, senjata tajam, barang seni, hewan langka dan produk jadi.

10. Bahan kemasan yang tidak pantas

Barang dengan kemasan yang tidak pantas, yang bisa membahayakan, menyebabkan polusi, atau barang yang dapat mencemari pengiriman lainnya, parsial atau total.

Lalamove

Pengguna tidak boleh mengirimkan (dan Mitra Pengiriman berhak menolak pengangkutan) barang apa pun yang dilarang undang-undang, bahan berbahaya, zat yang mudah rusak, dan bahan radioaktif. Pengguna tidak akan mengangkut produk alkohol atau produk tembakau atau  produk  apa pun sebagai bagian dari pengirimannya jika dilarang oleh undang-undang atau peraturan setempat.

Lion Parcel

  1. Lion Parcel tidak menerima pengiriman Paket untuk kategori barang-barang berbahaya, barang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, barang curian, obat-obatan terlarang (narkotika, ganja, morfin atau zat psikotropika lainnya) atau yang dapat merusak barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan sipil.
  2. Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket yang berisi emas, perak, uang logam, perhiasan, batu mulia (precious stone), binatang atau tanaman hidup, barang antik dan dokumen atau barang berharga lainnya kecuali bila diatur dalam perjanjian lain antara Lion Parcel dan Pelanggan, kecuali untuk beberapa kota beberapa kota tertentu Lion Parcel dapat menerima pengiriman dengan layanan Door to Port. Adapun jenis komoditi serta persyaratannya adalah sebagai berikut:

– Jenazah, abu jenazah, potongan tubuh jenazah (HUM) dengan limitasi dimensi peti 150x50x50 cm (PxLxT).

– Marine products.

– Live animals (AVI).

– General cargo (GENCO).

– Frozen product.

– Segala pengiriman dengan persyaratan yang harus menyertakan dokumen pelengkap seperti Surat Karantina, Surat Izin Pengangkutan Jenazah dan sebagainya, wajib dipersiapkan oleh pihak Pengirim/Shipper minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman dilaksanakan.

– Standar batas tanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan pengiriman ini mengikuti pada pasal 6 SKUP yaitu Ganti Rugi dan Ketentuan Klaim atas Ganti Rugi.

  1. Lion Parcel dibebaskan dari tanggung jawab terhadap seluruh klaim dan biaya yang mungkin timbul atas kerusakan ataupun kehilangan dan tuntutan dari pihak manapun terhadap pengiriman barang atau dokumen yang dilarang pada Klausul 4 ini tanpa pemberitahuan tertulis ke Lion Parcel.
  2. Lion Parcel berhak tetapi tidak wajib untuk memeriksa paket pelanggan untuk memastikan kelayakan pengiriman paket sesuai dengan ketentuan operasional kargo, pengurusan Bea Cukai dan instansi terkait serta Standar Operasi Lion Parcel.

 

Ninja Xpress

  1. Barang beracun dan narkotika
  2. Senjata api dan senjata tajam
  3. Artefak agama
  4. Cairan maksmal 100ml, tanpa Alkohol
  5. Tumbuhan
  6. Mahluk hidup
  7. Abu kremasi manusia atau hewan
  8. Uang tunai, cek, tagihan, saham dan surat berharga lainnya
  9. Konsep tertulis, film asli, kaset dan bahan film yang tidak dapat direproduksi
  10. Barang yang tidak dapat bertahan lama seperti buah, sayuran, daging dll
  11. Perhiasan
  12. Barang yang melebihi spesifikasi ukuran
  13. Barang yang mudah terbakar atau mudah menguap seperti kembang api, minyak tanah, tabung gas atau thinner

Paxel

PAXEL tidak menerima pengiriman Barang/Paket yang dilarang oleh ketentuan 

Layanan PaxelBig dan ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos, yaitu:

  1.  Narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
  2. Barang yang mudah meledak;
  3. Barang yang mudah terbakar;
  4. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
  5. Barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
  6. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang. 
  7. Makhluk hidup. 
  8. Dengan tetap menjungjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam PAXEL, kami menolak pengiriman minuman beralkohol. 
  9. Barang yang melebihi kapasitas angkut kendaraan
  10. Cairan mudah terbakar seperti minyak, alcohol, aseton, pernis dan cat
  11. Buah yang menyengat 

ID Express

  1. Barang berbahaya yang mudah meledak dan terbakar, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan/atau barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan;
  2. Barang perhiasan dan/atau barang berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak dan berlian;
  3. Binatang dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan;
  4. Barang ilegal termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia, barang curian, peralatan dan/atau perlengkapan judi, senjata api, senjata tajam, dan airsoft gun;
  5. Uang tunai dan surat atau dokumen berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada cek, surat warkat pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor, ijazah asli, dokumen tender, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, dan/atau BPKB asli;
  6. Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban umum;
  7. Barang berbahaya dan beracun (B3) yang dapat membahayakan kurir saat proses pengiriman termasuk namun tidak terbatas pada bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, bahan yang menimbulkan iritasi dan beracun pada tubuh manusia, cairan kimia korosif, bahan beracun dan barang berbahaya lainnya.

 

Barang yang tidak dapat diterima untuk tujuan internasional adalah:

  1. Tujuan kantor pos militer;
  2. Uang (koin, uang tunai, mata uang, uang kertas dan surat berharga setara dengan kas, seperti saham, obligasi dan surat tunai);
  3. Organ tubuh manusia atau hewan;
  4. Bahan peledak, kecuali Divisi 1.4 (Bahan Peledak) yang diterima di Kanada, Jerman, Perancis, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Inggris;
  5. Segala jenis senjata dan komponennya, kecuali dengan persetujuan Pihak Pertama dan pemerintah;
  6. Bahan makanan yang mudah busuk atau makanan yang cepat basi;
  7. Hewan hidup atau mati, termasuk serangga, kecuali dengan persetujuan Pihak Pertama;
  8. Tanaman atau bagian atau bagian tanaman hidup atau mati, kecuali dengan persetujuan Pihak Pertama;
  9. Tiket undian atau perangkat perjudian;
  10. Material pornografi;
  11. Limbah berbahaya, termasuk jarum suntik dan limbah klinis;
  12. Produk atau komoditi yang dilarang oleh hukum internasional dan negara yang bersangkutan;
  13. Hewan mati, termasuk serangga dan peliharaan, yang telah diproses maupun belum;
  14. Produk yang basah, lengket, maupun berbau tajam;
  15. Margasatwa yang dilindungi.

POS Indonesia

  1. Barang yang mudah meledak (Amunisi,Petasan,Kembang api,Senjata Api dan Tabung   bertekanan Gas /Hair Spray,Deodorant dll ). 
  2. Barang yang mudah terbakar ( Korek Api )
  3. Bakteri,virus dan lainnya yang mengandung penyakit.
  4. Barang yang mengandung zat Radio Aktif.
  5. Unsur kimia yang bila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
  6. Narkotika dan Psikotropika serta zat adictif lainnya (kecuali dikirim oleh instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung ).
  7. Material Pornografi dan pelanggaran moral
  8. Material yang dapat mengganggu  kestabilan dan keamanan nasional.
  9. Tumbuh-tumbuhan,binatang hidup ( kecuali  lebah,lintah,ulat sutera,parasite,serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang di kirim oleh badan yang diakui resmi ),buah-buahan dan sayur yang mudah busuk.
  10. Permata,Batu mulia,Uang Kertas dan Uang Koin,Emas dan Perak.

 

Kiriman yang dilarang dikirim dengan layanan Pos Internasional

  1. Binatang.
  2. Uang.
  3. Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara.
  4. Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif).
  5. Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak
  6. Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya.
  7. Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama.
  8. Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia.

REX

Dilarang mengirimkan atau memasukan barang-barang tersebut dibawah ini ke dalam paket kiriman:

  1. Uang tunai atau surat surat berharga (cek, bilyet giro, obligasi, saham,sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, kartu kredit, kartu ATM, BPKB, STNK, Ijazah, dan sejenisnya).
  2. Surat, warkat pos, dan kartu pos.
  3. Perhiasan dan barang berharga lainnya.
  4. Barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dapat merusak barang lainnya (air aki atau bahan kimia) dan cairan.
  5. Barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti durian, labi-labi, cabe dan barang sejenisnya.
  6. Barang terlarang seperti narkotika, ganja, morfin, sabu sabu, putaw, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
  7. Barang cetakan, foto, film, rekaman atau barang sejenis lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan (pornografi) dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
  8. Mahluk hidup, seperti tumbuhan dan hewan.

RPX

  1. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan), uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang lainnya), surat berharga (cheque, giro, obligasi, saham, sertifikat), Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, Peralatan judi, tiket lotere, Narkoba (Psikotropika) dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya.
  2. Barang – barang yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, marmer bebatuan.
  3. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan), Alkohol dan minuman beralkohol.

SAP

Pengirim dilarang memasukkan benda ke dalam barang kiriman untuk barang-barang sebagai berikut:

 

  1. Uang tunai, surat berharga, perhiasan, barang antik, benda seni, lukisan serta barang berharga, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang
  2. Surat, warkat pos, dan kartu pos
  3. Barang-barang yang berbahaya dan beracun (B3), bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, cairan beracun atau dapat merusak barang lain, cairan kimia korosif, dan barang yang membahayakan keselamatan orang dan atau mencemari lingkungan
  4. Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  5. Tumbuhan hidup, binatang hidup/diawetkan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati atau diawetkan
  6. Barang cetakan, rekaman terlarang yang isinya menyinggung kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan stabilitas nasional
  7. Barang-barang yang mudah rusak, pecah belah, berbau tajam, korosi, bunga, tanaman, makanan basah, makanan yang mudah basi, bunga es, dan barang barang yang memerlukan suhu terjaga
  8. Barang-barang kebutuhan untuk pengobatan atau medical sample
  9. Semua jenis rokok home industry tanpa cukai atau ilegal
  10. Segala produk pangan olahan tanpa izin BPOM dan instansi terkait
  11. Segala produk sediaan farmasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika yang tidak memiliki izin Edar dari BPOM dan instansi terkait
  12. Barang-barang ilegal, limbah, barang curian, jenazah/abu jenazah, senjata api dan yang menyerupainya, senjata tajam, peralatan judi, air soft gun, dan lain sebagainya

 

Pengirim dilarang mengirimkan jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2013 tentang keselamatan Pengangkutan Barang berbahaya dengan Pesawat Udara dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:

 

  1. Benda yang berisi gas
  2. Benda yang mudah korosi
  3. Benda yang bisa beroksidasi
  4. Barang yang mudah menyala / terbakar
  5. Barang yang mudah meledak
  6. Barang yang mengandung bakteri dan virus
  7. Barang yang mengandung radio aktif
  8. Barang beracun dan mudah menular
  9. Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar
  10. Bahan atau zat berbahaya lainnya

Sentral Cargo

SENTRAL CARGO tidak menerima barang berbahaya peledak atau terbakar, obat, emas dan perak, koin, abu, sianida, platinum dan batu atau logam mulia dan perangko, barang curian, periksa tunai, wesel, atau cek perjalanan, surat, barang antik, lukisan antik, benda yang mengandung gas, hewan atau tanaman hidup serta benda cair.

 

SiCepat

SICEPAT tidak menerima kiriman yang dilarang oleh ketentuan SICEPAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti, Jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, narkotika, psikotropika, senjata api, amunisi, senjata tajam, emas, logam mulia, perangko, barang pecah belah, barang curian, makanan mudah busuk, cek dan uang tunai, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang- barang yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh Negara.

 

TIKI

PENGIRIM dilarang memasukkan barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai 

berikut :

  1. Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan.
  2. Barang-barang berharga dan surat berharga berupa diantaranya : Emas, perak, perhiasan, uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller’s cheque, barang antik, lukisan antik.
  3. Binatang atau tanaman hidup. d.Barang-barang lain yang melebihi declare value dan/atau barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan TIKI.

Wahana

Barang-barang yang dikategorikan dilarang untuk dikirim melalui PT Wahana Prestasi Logistik adalah:

 

  1. Uang tunai atau surat-surat berharga (seperti cek, giro, efek, obligasi, saham, voucher, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, passport, ijazah asli, dokumen tender, dokumen invoice, buku nikah asli, KTP, NPWP, STNK asli, BPKB asli dan surat berharga sejenisnya);
  2. Handphone dan sejenisnya;
  3. Barang perhiasan dan barang berharga lainnya (emas, berlian);
  4. Barang mudah meledak, terbakar, atau barang yang menimbulkan bau serta barang-barang yang dapat merusak barang lainnya;
  5. Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun;
  6. Minuman keras, Narkotika dan obat – obat terlarang;
  7. Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi;
  8. Cairan dalam bentuk apapun, PT Wahana Prestasi Logistik hanya melayani  pengiriman barang cair dari dan tujuan ke pulau Jawa, Lampung, Palembang, Pekanbaru, Padang, dan Bali dengan syarat dan ketentuan tertentu;
  9. Barang yang dianggap bernilai tinggi (lukisan, keramik ataupun barang-barang yang dianggap bersejarah);
  10. Binatang hidup, tanaman hidup atau makanan yang mudah basi atau rusak;
  11. Bagian – bagian dari hewan langka yang telah mati / diawetkan;
  12. Abu tubuh dan organ manusia;
  13. Limbah

 

Jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri No. PM 90 Tahun 2013 Tanggal 19 November 2013 dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:

 

  1. Benda yang berisi gas.
  2. Benda yang mudah korosi.
  3. Benda yang bisa beroksidasi.
  4. Barang yang mudah menyala / terbakar.
  5. Barang yang mudah meledak.
  6. Barang yang mengandung bakteri dan virus.
  7. Barang yang mengandung radio aktif.
  8. Barang beracun dan mudah menular.
  9. Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar.
  10. Bahan atau zat berbahaya lainnya.

Borzo

Borzo tidak menerima pengiriman yang memerlukan pendinginan ataupun penanganan khusus, perhiasan, uang tunai, ataupun benda-benda lain yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.