Copyright adalah suatu hal yang tak lepas dari aktivitas di era digital. Apakah itu copyright? Simak pembahasan copyright berikut ini.
Di era digital seperti saat ini, semakin memudahkan untuk mendapat informasi. Banyak hal yang bisa menjadi referensi dalam mengerjakan sesuatu.
Hal tersebut seperti buku, video, gambar, dan sebagainya. Dalam menggunakan apa yang terdapat di internet, pengguna harus lebih memperhatikan hak cipta.
Jangan sampai karena sembarang pakai jadi melanggar ketentuan copyright. Lalu apa itu copyright? Bagaimana cara kerjanya?
Baca artikel ini hingga tuntas untuk mendapat penjelasan tentang hak cipta.
Daftar Isi:
ToggleApa Itu Copyright?
Melansir dari copyright.gov, copyright adalah jenis kekayaan intelektual yang melindungi karya asli kepenulisan segera setelah pencipta memperbaiki karya tersebut dalam bentuk ekspresi yang nyata.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak cipta atau copyright artinya salah satu bagian dari kekayaan intelektual dengan ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup program komputer.
Jadi, copyright adalah suatu hak eksklusif dari hukum untuk memperbarui, mempublikasi, serta menjual hasil karya pencipta.
Adapun hasil karya tersebut seperti buku, film, lagi, perangkat lunak, gambar, dan sebagainya. Dengan adanya hak cipta pemilik dapat mengontrol penggunaan dan penjualan karyanya, serta memberikan perlindungan hukum atas penyalahgunaan karya tersebut.
Baca juga: White Hat SEO dan Black Hat SEO: Perbedaan dan Perbandingan
Fungsi Copyright Adalah
Melihat dari pengertiannya, fungsi utama copyright adalah untuk melindungi karya asli dari yang menciptakannya. Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan atas hasil karya tersebut.
Selain itu, hak cipta juga bertujuan untuk menghargai seseorang yang telah menghasilkan suatu karya dari buah pikirannya sendiri.
Lebih lanjut, berikut adalah fungsi dan tujuan copyright:
-
Memberikan Hak Eksklusif
Melansir dari DJKI, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul setelah mewujudkan suatu ciptaan dalam bentuk nyata secara otomatis menurut prinsip deklaratif.
Sebagai contoh, ketika seseorang membuat buku, kemudian melepaskan salinannya, maka akan kehilangan kendali dari orang-orang yang akan meneruskan salinan tersebut.
Dengan hak cipta, pembuat buku tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengendalikan kepemilikan dan distribusi karyanya.
-
Kontrol Kepemilikan Karya
Masih berkaitan dengan hak eksklusif, bahwa adanya hak cipta atas suatu karya dapat membantu pencipta karya tersebut untuk mengontrol kepemilikan karyanya.
Karena, apabila tidak memiliki hak cipta makan setiap orang bisa menyebarkan atau menggunakan karya dari yang membuatnya tanpa terkontrol.
Oleh karena itu, copyright berfungsi untuk membuat suatu mekanisme untuk melakukan kontrol atas karya ekspresif, sehingga penciptanya dapat menerima hak seperti pembayaran atas karyanya.
-
Meningkatkan Manfaat
Sebagian besar pemilik karya menciptakan suatu karya dengan tujuan untuk mendapatkan bayaran dari salinannya.
Dengan hak cipta, pencipta dapat mengendalikan kepemilikan dan menerima bayaran atas karyanya.
Hal tersebut juga mendorong pencipta tersebut untuk terus berkarya dan meningkatkan manfaat baik untuk diri sendiri maupun masyarakat lain yang menikmati karyanya.
Cara Kerja Copyright
Berdasarkan Undang-Undang hak cipta adalah suatu karya yang asli hasil dari pemikiran independen pembuatnya tanpa adanya duplikasi.
Sebutan untuk hasil karya ini adalah Original Work of Authorship (OWA). jadi, siapapun yang membuat kaya asli secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Dengan begitu, karyanya dapat terhindar dari penyalahgunaan seperti duplikasi yang tidak sah. Adapun hak cipta yang sah menurut hukum adalah dengan mendaftarkannya secara sukarela oleh pemilik asli ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai aturan, jenis, hak, dan masa berlaku hak cipta.
Aturan Copyright di Indonesia
Melansir dari Hukum Online, hak cipta atau copyright di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun beberapa poin yang terkandung dalam Undang-Undang Hak Cipta ini antara lain:
- Mengatur hak cipta atas ciptaan seperti buku, lagu, film, software, dan lainnya.
- Pemilik copyright memiliki hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan serta penjualan ciptaannya.
- Adanya penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin atas karya dari pemilik hak cipta dapat mengakibatkan pengguna tersebut menerima tuntutan hukum dan denda.
- Mengatur tentang pemanfaatan hak cipta melalui sistem lisensi serta sub-lisensi.
- Terdapat aturan mengenai hak moral pencipta, seperti hak untuk memperjuangkan martabat dan harga dirinya.
Jenis Ciptaan yang Bisa Mendapat Hak Cipta
Melansir dari DJKI, berikut adalah daftar ciptaan atau karya yang bisa memiliki copyright:
- Semua karya tulisan seperti buku, program komputer, pamflet, layout terbitan karya tulis, dan lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan bentuk ciptaan lain yang sejenis.
- Alat peraga yang pembuatannya untuk kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik baik itu ada atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, koreografi, tari, pewayangan, serta pantomim.
- Segala bentuk seni rupa meliputi seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, serta seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Segala karya dari hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
Hak dalam Copyright
Mengutip dari situs copyright.gov, berikut adalah segala hak eksklusif pemilik hak cipta:
- Memproduksi ulang karya dalam salinan atau rekaman.
- Menyusun karya turunan berdasarkan karya aslinya.
- Mendistribusikan salinan atau rekaman karya ke publik dengan menjual atau mentransfer kepemilikan melalui sewaan, lease, atau jenis pinjaman lainnya.
- Menampilkan karya ke publik jika karya tersebut adalah sastra, musikal, drama, koreografi, pantomim, gambar bergerak, atau karya audiovisual lainnya.
- Melakukan pekerjaan secara publik melalui transmisi audio digital jika pekerjaan itu adalah rekaman suara.
Berapa Lama Perlindungan Hak Cipta Bertahan?
Melansir dari DJKI, berikut adalah masa perlindungan ciptaan atau copyright:
- Masa perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Program komputer: 50 tahun sejak publikasi pertama kali.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertunjukkan yang pertama.
- Produser rekaman: 50 tahun sejak fiksasi atau pendaftaran ciptaan rekaman.
- Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak siaran pertama.
Perbedaan Copyright dengan Trademark
Copyright adalah sesuatu yang pencipta karya miliki saat menciptakan karyanya. Namun seringkali banyak yang sulit membedakan antara hak cipta (copyright) dan merek dagang (trademark).
Melansir dari Nerdwallet, berikut adalah perbedaan antara copyright dan trademark:
- Pada hak cipta melindungi karya asli atau orisinil, sedangkan pada trademark melindungi suatu hal yang menjadi ciri atau pembeda suatu bisnis dengan yang lainnya.
- Copyright artinya secara otomatis tercipta saat seseorang membuat karya asli dari hasil pemikiran independen, sedangkan trademark tercipta melalui penggunaan terus menerus atas suatu hal oleh bisnis.
- Dalam copyright terdapat masa perlindungan atau kadaluwarsa, sedangkan pada trademark tidak memiliki masa kadaluwarsa.
Baca juga: Google Tag Manager: Arti, Fungsi, hingga Cara Memasangnya
Jadi, itulah penjelasan mengenai apa itu copyright, mulai dari definisi, fungsi, cara kerja, hingga perbedaannya dengan trademark.
Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat untuk anda. Simak juga berbagai artikel informatif lainnya hanya dari Everpro!