Beranda » Tips & Trick » Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Lengkap, Terbaru!

Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Lengkap, Terbaru!

Sedang mencari cara daftar NPWP online terbaru? Simak artikel yang akan menginformasikan cara membuat NPWP online dan syarat lengkapnya disini, bisa lewat HP!

Salah satu manfaat dari perkembangan teknologi adalah kemudahan dalam menjalankan aktifitas seperti registrasi online.

Kini anda tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk membuat NPWP, karena semuanya bisa anda lakukan secara online bahkan bisa lewat handphone. Selain itu anda juga bisa memilih kartu untuk langsung dikirim ke rumah. Jadi lebih sederhana bukan?

Sudah suatu kewajiban untuk membayar pajak, baik itu untuk perusahaan maupun karyawan. Karena hakikatnya pajak wajib dibayar oleh setiap warga negara Indonesia.

Selain untuk membayar pajak, NPWP juga berfungsi untuk mengurus perizinan, akses kredit bank, dan lainnya. Sudah siap untuk membuat NPWP online dengan mudah?

Baca penjelasan cara daftar NPWP online di artikel ini sampai selesai ya.

Sekilas tentang Daftar NPWP Online

tentang nomor pokok wajib pajak
Sumber: google.com

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor untuk wajib pajak (WP) sebagai tanda pengenal atau identitas WP saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Tidak semua orang harus membuat NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib daftar Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dulu, mendaftar NPWP harus anda lakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai daerah tempat tinggal secara langsung. Anda perlu membawa sejumlah dokumen penting (untuk pribadi misalnya KTP dan KK).

Wajib pajak kemudian mengisi formulir secara tertulis dan menyerahkannya beserta dokumen ke petuga pajak. Setelah selesai, maka wajib pajak akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak saat itu juga, atau dikirim ke alamat tempat tinggalnya.

Jenis wajib pajak lainnya seperti badan usaha, pribadi pengusaha, warisan belum terbagi, instansi pemerintah, hingga negara asing juga memiliki skema pendaftaran yang sama. Tetapi, ada persyaratan tambahan yang berbeda.

Wajib Pajak kini bisa mendaftar NPWP secara online. Anda tidak perlu datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis. Wajib Pajak cukup mengakses halaman resmi pendaftaran online DJP kemudian mengisi dan menyerahkan formulir aplikasi online.

Baca juga: Laporan Laba Rugi: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Syarat Membuat NPWP

cara daftar npwp online
Sumber: google.com

Sebelum anda mengetahui cara daftar NPWP online, anda perlu memahami dan mempersiapkan syarat pembuatan NPWP. karena jika persyaratan tidak lengkap maka akan menghambat proses pendaftaran.

Setiap jenis wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda. Apa sajakah itu? Berikut informasi syarat pembuatan NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Pengusaha

Syarat membuat NPWP untuk orang pribadi yang bukan pengusaha adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk warga negara asing (WNA)

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha/Pekerjaan Bebas

Persyaratan untuk orang pribadi yang merupakan pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas adalah berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA (warga negara asing)
  • Dokumen terkait Izin Usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas oleh Pejabat Pemerintah Daerah. Setidaknya Lurah, Kepala Desa, atau bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi e-KTP untuk WNI serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (wajib pajak) sungguh menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin dengan Pajak Terpisah

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk jenis wajib pajak wanita kawin yang terkena perpajakan secara terpisah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi surat perjanjian pisah penghasilan dan harta, atau surat pernyataan bahwa melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami secara sadar.

4. Badan Usaha

Badan usaha juga wajib membuat nomor pokok wajib pajak dengan persyaratan berikut:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian, serta perubahaan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap. 
  • Fotokopi NPWP seorang pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah (setidaknya Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab WNA).
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah (setidaknya Lurah atau Kepala Desa) atau bukti pembayaran listrik.

Cara Membuat NPWP Online

cara daftar npwp online
Sumber: google.com

Setelah anda memahami syarat pembuatan NPWP, kini anda dapat mempersiapkannya dengan lengkap agar proses pendaftaran lancar. 

Saat ini proses pendaftaran online hanya tersedia untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi untuk jenis wajib pajak jenis lainnya masih harus mendatangi KPP Pratama sesuai domisili.

Bagi wajib pajak orang pribadi anda bisa daftar nomor pokok wajib pajak secara online lewat HP. ikuti langkah berikut sebagai cara daftar NPWP online lewat HP:

1. Membuat Akun e-Reg Pajak

cara daftar npwp online
Sumber: ereg.pajak.go.id

Langkah pendaftaran pertama yang perlu anda lakukan adalah dengan mengunjungi laman registrasi resmi dari DJP untuk membuat akun. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman resmi di https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik ‘Daftar
  • Kemudian masukkan alamat email aktif beserta kode captcha yang tampil
  • Selanjutnya lakukan verifikasi dengan cara membuka email konfirmasi dari e-registrasi NPWP online
  • Jika pembuatan akun sudah selesai, login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password yang anda daftarkan. Lalu isi semua formulir online sesuai jenis wajib pajak, yaitu Wajib Pajak Pribadi

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Tahap selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah mengisi formulir sesuai instruksi pendaftaran kemudian lengkapi dokumen penting sesuai persyaratan. 

Dokumen tersebut meliputi KTP untuk WNI dan KITAS/KITA untuk WNA. sedangkan untuk wajib pajak pribadi yang merupakan pengusaha atau pekerja lepas perlu mempersiapkan dokumen seperti berikut ini:

dokumen persyaratan
Sumber: google.com

Kemudian wajib pajak dapat mengunggah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah (minimal Lurah atau Kepala Desa) seperti berikut ini:

dokumen nomor pokok wajib pajak
Sumber: google.com

3. Mengirim Berkas Elektronik

Setelah selesai mengisi formulir online dan mengunggah dokumen penting sesuai persyaratan, anda perlu mengirimkan semua berkas dalam bentuk elektronik tersebut.

Kemudian, status pendaftaran NPWP akan tampil di dashboard e-Reg Pajak. Lalu klik “Kirim Token” untuk mengirimkan nomor token ke alamat email terdaftar.

Selanjutnya salin nomor token pada menu dashboard e-Reg. Sebagai langkah terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan”.

Apabila permohonan anda berhasil disetujui pihak pendaftaran NPWP online, maka anda akan menerima kartu NPWP ke alamat yang anda cantumkan.

Cara Cek NPWP Online

cara daftar npwp online
Sumber: google.com

Apabila anda telah berhasil membuat NPWP, anda juga bisa memeriksa apakah nomor pokok wajib pajak sudah aktif atau belum. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Kemudian masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP
  3. Lalu masukkan juga kode captcha yang tampil di layar
  4. Setelah itu klik Cari

Selanjutnya laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang anda cari. Apabila sudah aktif, maka akan tampil nomor dan identitas NPWP.

Wajib pajak juga dapat cek status nomor pokok wajib pajak melalui laman DJP Online, serta secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak. 

Baca juga: NPP Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Memilikinya

Bagaimana Jika Proses Cara Daftar NPWP Online Terkendala?

cara daftar npwp online
Sumber: google.com

Pendaftaran secara online tidak terlepas dari risiko gagal atau terkendala. Berikut adalah solusi jika proses pendaftaran NPWP anda mengalami kendala.

  • Cara Daftar NPWP Online Gagal

Ada beberapa kemungkinan proses registrasi NPWP anda gagal. Hal tersebut bisa jadi karena alamat email tidak aktif, alamat tempat tinggal tidak sama dengan KTP, salah memasukkan password, KPT dan KK belum yang terbaru, dan lainnya.

Jika anda mengalami kegagalan registrasi karena penyebab tersebut, berikut cara menghindarinya:

  • Menggunakan email aktif yang sering anda pakai untuk kebutuhan surat-menyurat elektronik.
  • Mengisi formulir dengan informasi sesuai KTP dan sebenarnya.
  • Pastikan KTP dan KK yang anda daftarkan telah diperbarui.
  • Pastikan anda sudah memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP.
  • Pendaftaran Ditolak

Terdapat kemungkinan bahwa pendaftaran nomor pokok wajib pajak ditolak oleh sistem dan petugas pajak. Biasanya anda bisa mengetahui secara langsung penyebab penolakan tersebut melalui pemberitahuan yang mereka sampaikan.

Sebagian besar, penolakan penyebabnya adalah data tidak sesuai KTP, berkas atau dokumen pendukung persyaratan ada yang kurang, atau belum memenuhi persyaratan membuat NPWP.

Selanjutnya anda bisa mengikuti instruksi dari pemberitahuan yang tersedia agar dapat mengulangi proses daftar NPWP.

  • Kartu NPWP Belum Sampai, Hilang, atau Rusak

Ketika anda telah berhasil mendaftar secara online, anda hanya perlu kartu NPWP dikirim ke alamat terdaftar. Namun jika terjadi kerusakan pada kartu NPWP, belum menerima lebih dari perkiraan waktu, hingga kartu hilang, anda bisa daftar ulang.

Anda dapat melakukan proses pendaftaran ulang atau melaporkannya ke KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan yang baru.

Demikian penjelasan cara daftar NPWP online yang bisa anda lakukan di HP. Kini anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat untuk anda. Simak juga berbagai artikel yang informatif dari Everpro!

Picture of Melati Yudizwara
Melati Yudizwara
Seorang SEO Content Writer dengan latar belakang pendidikan di bidang akuntansi dan memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Marketing. Mengasah kemampuan menulis, mengedit, dan mengelola konten sesuai standar SEO. Kemampuan tersebut dapat dibuktikan dengan hasil konten berkualitas yang mudah ditemukan di mesin pencari.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya