Dangerous Goods

1. Apa itu Dangerous Goods?

Dalam pengiriman barang, terkadang Penjual/pengirim kurang memperhatikan jenis barang yang akan dikirim, apakah termasuk dalam barang yang berbahaya ( dangerous goods ) atau tidak.

Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Dangerous goods dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan.

Mengacu kepada Permenhub No.90 tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa dangerous goods adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.

2. Kategori Paket yang Dilarang untuk Dikirim di Everpro
A. Makhluk hidup
– Hewan dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan hewan dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan.
– Hewan ternak dan hidup, kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga, dan serangga pengusir serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui secara resmi.
– Berbagai barang yang dapat membahayakan kesehatan, seperti tulang hewan atau anggota badan lainnya, organ hewan atau manusia, kulit binatang yang belum diproses, dan tulang hewan tanpa atau sebelum diproses dengan aman.
– Abu jenazah/kremasi, stock darah, jasad manusia utuh maupun sebagian.

B. Makanan & Minuman
– Makanan basah maupun kering, buah-buahan (terutama yang menyengat) dan sejenisnya.
– Makanan dan minuman yang tidak memiliki izin Depkes Negara Indonesia dan bukan yang dilarang di Negara tujuan pengiriman.
– Minuman keras/beralkohol.

C. Barang dan bahan berbahaya
Bahan Peledak; seperti seperti bahan peledak dan detonator, mesiu, petasan, dll.
– Bahan mudah terbakar; semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dll.
Bahan Kimia; semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Baterai lithium ion, baterai lithium metal dan peralatan bertenaga baterai.
Senjata Api; segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.
– Radioaktif; berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.
– Zat beracun; semua jenis zat yang membahayakan khususnya bagi manusia
– Bahan Oksidasi, Peroksida, Organik: generator oksigen kimia, pupuk amonium nitrat, klorat, nitrat, nitrit, perchlorates, permanganates, persulphates, aluminium nitrat dan aluminium dikromat.

Baca Juga:  Buku Alamat

D. Barang ilegal & bertentangan dengan hukum
– Barang-barang yang menurut hukum dan peraturan dinyatakan dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas pada kepemilikan barang atau peredaran barang-barang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
– Barang yang dilarang untuk diedarkan sesuai dengan hukum dan peraturan negara seperti dokumen, informasi rahasia negara, mata uang, uang palsu, semua jenis kertas surat berharga, senjata replika, senjata tajam, barang seni, hewan langka dan produk jadi.
– Barang yang membahayakan keamanan nasional dan stabilitas publikasi untuk sosial dan politik seperti bahan propaganda dan bahan pencetakannya.
– Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi.
– Termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia/hewan, jenazah termasuk di dalamnya abu jenazah/kremasi, stock darah.
– Barang curian.
– Peralatan dan/atau perlengkapan judi.
– Berbagai senjata yang membahayakan: Senjata api, senjata tajam, airsoft gun, segala jenis amunisi, peluru, granat, bom, dll.

E. Barang dan surat berharga
– Uang, Wesel, Cek, Giro, Obligasi, Saham.
– Kartu kredit, Kartu ATM, E-money dan sejenisnya.
– Emas, Perak, Berlian, Platinum dan Batu atau Metal berharga.
– Barang Antik, Lukisan Antik.
– Sertifikat Tanah/Rumah, KTP, Kartu Keluarga, BPKB, SIM, STNK, Akte Lahir, Ijazah Asli, Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian, Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili).
– Konsep tertulis, film asli, kaset dan bahan film yang tidak dapat direproduksi dll.

Baca Juga:  Cara Mengatur WA Notification

F. Narkoba dan obat terlarang lainnya
– Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
– Semua jenis obat-obatan narkotika dan psikotropika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin minuman keras dan produk-produk terkait lainnya.

⚠️ Catatan
– Untuk detail lebih lanjut mengenai kategori barang-barang yang dilarang dikirim oleh masing-masing ekspedisi, silakan cek di halaman Kategori Paket yang Dilarang Untuk Dikirim Oleh Tiap Ekspedisi.
– Paket yang sudah terpick up dan dilakukan pengiriman maka akan dikembalikan ke Penjual/pengirim jika masih berada di first mile ekspedisi, namun jika paket sudah berada di x-ray bandara atau pelabuhan maka paket akan ditahan oleh pihak berwajib dan Penjual/pengirim atau pemilik paket WAJIB mengambil sendiri karena hal ini diluar wewenang Everpro.

Panduan Terkait