Klaim paket rusak (Broken) adalah jenis klaim dapat dilakukan bila kondisi barang yang diterima mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kurir/jasa pengiriman.
- Syarat Pengajuan Klaim:
a. Klaim diajukan saat paket yang diterima rusak/tidak sesuai, yang disebabkan oleh kurir / jasa pengiriman.
b. Everpro hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 2×24 jam setelah barang diterima/delivered atau berhasil dikembalikan/returned (POD, status pada tracking kurir diterima). Apabila Penjual/pengirim mengajukan klaim lebih dari 2×24 jam sejak barang diterima, maka pengajuan klaim secara otomatis akan ditolak oleh Everpro.
Contoh:
• Tanggal barang diterima (POD): 1 April
• Batas waktu pengajuan: 3 April
• Jika Penjual/pengirim mengajukan klaim di tanggal 3 April, maka pengajuan akan dilanjutkan proses investigasi.
• Jika Penjual/pengirim mengajukan klaim di tanggal 5 April, maka pengajuan ditolak.
c. Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Penjual/pengirim melalui Everpro dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Bukti unboxing/membuka kemasan dari Pembeli/penerima paket dengan ketentuan :
• Bukti unboxing harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak.
• Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dibuka. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dibuka, maka pengajuan ditolak.
• Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
• Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
• Video menunjukan bahwa kemasan mengalami kerusakan.
Bukti packing/pengemasan dari Penjual/pengirim dengan ketentuan :
• Bukti packing/pengemasan harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak.
• Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dikemas. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dikemas, maka pengajuan ditolak.
• Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
• Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
• Video menunjukkan bahwa kemasan tidak dalam keadaan rusak. - Nilai Klaim:
a. Nilai Klaim Non Asuransi
Nilai terkecil dari 10x (kali) ongkos kirim atau harga barang dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi
b. Nilai Klaim Asuransi
Sesuai harga barang dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi - Detail Klaim masing-masing Ekspedisi: