Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Penipuan online yang makin marak dan banyak menelan korban tentu membuat kamu waswas. Karena itu pentingnya bagi masyarakat untuk tahu cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. 

Apalagi modus penipuan online saat ini semakin beragam dan menjebak. Biasanya penjahat siber atau si penipu akan membuat lengah korban dengan meminta kode OTP (On-Time Password) dan melakukan transaksi.

Namun akhir-akhir ini, mulai bermunculan penipuan online dengan menggunakan WhatApp. Bahkan ada yang menipu melalui file dengan format APK untuk meretas data pribadi korban.

Adapun ketika ada yang menjadi korban penipuan online, tentu korban akan panik dan putus asa khawatir uang tersebut tidak kembali.

Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi yuk simak ciri-ciri penipuan online, cara mengantisipasi, dan cara mengembalikan uang yang kena tipu di artikel ini.

Baca juga: Pasal yang Mengatur Penipuan Online, Kamu Harus Tahu!

7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

cara melaporkan penipuan online agar uang kembali
Sumber: pexels.com

Berikut ini beberapa cara melaporkan penipuan agar uang kembali yang bisa kamu lakukan:

1. Cara Melaporkan Penipuan Online ke Bank

Jika modus penipuan mengatasnamakan bank tertentu atau meminta transfer ke bank, maka berikut cara yang bisa kamu lakukan: 

  • Segera telepon call center bank terkait atau kunjungi cabang bank terdekat.
  • Jelaskan kondisi yang terjadi dan minta pihak bank untuk memblokir nomor rekening kamu.
  • Pihak bank akan meminta data-data pribadi kamu untuk memastikan keaslian data.
  • Pihak bank akan memblokir nomor rekening kamu.
  • Selanjutnya, apabila pihak bank akan memproses laporan kamu kepada pihak berwajib apabila ditemukan bukti penipuan.
  • Pihak bank dan pihak berwajib akan memproses laporan kamu.

Cara melaporkan penipuan online ke bank di atas bisa kamu lakukan baik itu jika penipu belum berhasil menarik uang dari rekening kamu ataupun sudah berhasil.

Jika uang di rekening kamu berhasil diambil oleh penipu, maka laporan kepada pihak bank dan selanjutnya kamu bisa melaporkannya kepada polisi.

2. Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi 

Spakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Tentu bisa! Kamu bisa ikuti cara melaporkan penipuan online ke polisi berikut ini:

  • Siapkan bukti tindakan penipuan online, seperti screenshot transaksi, bukti chat, tautan dari penipu, serta nomor rekening penipu.
  • Datangi kantor kepolisian terdekat. Untuk memperkuat laporan, jika ada kamu bisa bawa saksi yang tahu kronologi kejadian secara langsung.
  • Kamu akan diarahkan ke ruang Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  • Sampaikan laporan penipuan dan serahkan bukti-bukti yang ada kepada petugas kepolisian.
  • Petugas kepolisian akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kronologis kejadian.
  • Setelah petugas menerima semua laporan dan bukti, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian

3. Cara Lapor Melalui Situs Lapor.go.id

Cara agar uang kembali setelah ditipu selanjutnya yaitu dengan melaporkannya ke situs lapor.go.id. Berikut panduan lapor.go.id penipuan online agar uang kembali:

  • Masuk ke situs lapor.go.id
  • Masuk ke menu Kategori Pelaporan, dan pilih Pengaduan.
  • Tuliskan judul pelaporan serta rincian kronologi  yang dialami alami.
  • Pilih tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang terkait dengan pengaduan tersebut.
  • Setelah itu pilih kategori Tindak Pidana, lalu unggah berkas lampiran
  • Lalu pilih kategori Pengadu, dan klik Lapor!
  • Langkah terakhir yaitu mengisi data diri dan lengkapi semua persyaratan.

4. Cara Lapor Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Jika mengalami penipuan online melalui WhatsApp, kamu bisa langsung laporkan melalui BRTI. Tujuannya yaitu agar nomor penipu bisa langsung diblokir dan tidak ada korban selanjutnya.

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui BRTI adalah dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Pastikan jenis penipuan menggunakan WhatsApp, karena hanya jenis ini yang dapat kamu laporkan melalui BRTI.
  2. Lmpirkan semua bukti pendukung terjadinya penipuan, seperti screeshot isi pesan, rekaman percakapan, dan nomor telepon penipu.
  3. Buka laman pengaduan di layanan.kominfo.go.id, dan pilih bagian aduan BRTI
  4. Isi juga informasi yang dibutuhkan.
  5. Pilih menu Pengaduan dan tuliskan kasus penipuan yang kamu alami kemudian klik Mulai Chat 
  6. Selanjutnya lakukan percakapan dengan petugas helpdesk, lampirkan bukti adanya penipuan yang konkret
  7. Setelah selesai melaporkan, kamu cukup menunggu petugas melakukan verifikasi.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan membuat tiket laporan serta meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor tersebut. Jangka waktu proses pemblokiran yakni 1 x 24 jam.

Baca juga: Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp

5. Melaporkan Penipuan Melalui Situs Cekrekening.id

Ketika mengalami penipuan online, tentu kita tak ingin ada korban selanjutnya. Untuk itu kamu bisa lakukan cara melaporkan rekening penipuan di situs Cekrekening.id.

Cekrening.id adalah situs resmi yang telah terafiliaisi oleh Kominfo. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs https://cekrekening.id/ melalui smartphone atau perangkat komputer
  2. Selanjutnya, masukkan nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank yang penipu gunakan
  3. Kemudian isi formulir yang tersedia hingga selesai

Namun, kamu mungkin bertanya apakah setelah pengaduan ke cekrekening.id apakah uang akan kembali?

Melansir dari situs resmi Kominfo, layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban ataupun melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan.

6. Melakukan Cek Rekening Penipuan Online di Kredibel.co.id

Saat melihat ciri-ciri penipuan, cek langsung melalui situs ini. Karena situs ini mampu mendeteksi adanya penipuan saat berbelanja online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https//www.kredibel.co.id/report
  2. Kemudian lakukan Login menggunakan akun Google atau Facebook 
  3. Lalu pilih jenis laporan
  4. Selanjutnya isi formulir yang tampil dengan lengkap sampai selesai
  5. Langkah terakhir, klik Kirim Laporan

7. Melaporkan Penipuan Online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang terakhir adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat laporan penipuan melalui OJK:

  1. Pertama, ajukan surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  2. Cara kedua, laporkan melalui call center dengan menghubungi nomor 157. Jam operasional layanan pengaduan ini yaitu dari jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Ketiga, laporkan penipuan dengan menggunakan form pengaduan online dari OJK
  4. Keempat, lakukan pengaduan dengan cara mengirim email ke [email protected]

Baca Juga: Waspadai Ciri-Ciri Penipuan Paket Luar Negeri, Ini Tipsnya!

Jenis Jenis Penipuan Online

Bagaimana cara mendapatkan uang kembali dari penipuan online? Sebelum tahu caranya, kamu harus kenali dulu apa jenis penipuan online yang terjadi melalui penjelasan berikut ini:

  • Phishing

Phising adalah jenis penipuan yang menggunakan Email ataupun pesan teks. Umumnya, modus penipuan phising yaitu iklan lowongan kerja, undian hadiah menarik, hingga Email yang mengatasnamakan seseorang yang dikenal.

Lewat pesan yang dikirim penipu, terdapat link atau tautan menuju sebuah website. Apabila kamu klik tautan tersebut, maka data-data pribadi di perangkat digital kamu akan diretas oleh penipu.

Data-data pribadi kamu akan bocor bahkan rekening bank, kartu kredit hingga uang digital bisa raup digondol penipu.

  • Pharming

Selanjutnya ada penipuan berjenis pharming yang menggunakan situs yang tujuannya mengambil data pribadi pengguna yang memilii malware di gadget mereka.

Umumnya, situsnya mirip dengan situs penting lainnya dan calon korban akan mengunjungi website tersebut.

  • Sniffing

Kemudian, ada penipuan jenis sniffing dengan cara meretas kemudian mengumpulkan data dan informasi pribadi dari korbal melalui jaringan dari gadget.

Jenis penipuan sniffing ini memanfaatkan jaringan wifi yang digunakan secara umum.

  • Money Mule

Jenis penipuan yang selanjutnya ini dikenal dengan nama money mule yang mirip dengan modus penipuan pencucian uang.

Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang yang cukup besar jumlahnya kepada korban sebagai iming-iming dari hadiah yang lebih besar lagi,

  • Social Engineering

Jenis penipuan yang terakhir bernama social engineering. Modus penipuan social engineering yaitu dengan cara menghipnotis atau memanipulasi secara psikologis.

Kemudian, korban akan dimintai informasi dan data penting kepada pelaku tanpa sadar.

Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat untuk kamu. Sebarkan juga agar banyak yang dapat mengatasi dan terhindar dari penipuan online.

Nah solusi lain jika tidak ingin tertipu, yuk miliki bisnis sendiri dan jangan takut harga produk mahal, eits jangan khawatir karena ada Everpro Product Sourcing!

Benefit Everpro Product Sourcing

  • Jualan Produk Terkurasi
  • Stok Terjamin
  • Margin Tebal
  • Bisa Dropship
  • Marketing Kit Lengkap
  • Terintegrasi dengan Sistem Everpro

Ayo daftar sekarang karena lagi ada promo Membership Fee hanya dengan Rp. 250.000 untuk 3 bulan!

Daftar Sekarang

Picture of Melati Yudizwara
Melati Yudizwara
Seorang SEO Content Writer dengan latar belakang pendidikan di bidang akuntansi dan memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Marketing. Mengasah kemampuan menulis, mengedit, dan mengelola konten sesuai standar SEO. Kemampuan tersebut dapat dibuktikan dengan hasil konten berkualitas yang mudah ditemukan di mesin pencari.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya