everpro

Pasal yang Mengatur Penipuan Online, Kamu Harus Tahu!

Artikel ini akan membahas lebih dalam terkait pasal pada penipuan online yang sering terjadi di era digitalisasi saat ini. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Penipuan online merupakan salah satu bentuk kejahatan cyber yang makin marak terjadi di era digital saat ini. Penipuan online sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dengan cara menipu korban melalui media internet.

Ada banyak jenis dari penipuan online yang saat ini marak terjadi. Contohnya seperti penawaran barang atau jasa palsu, penggelapan uang, pemerasan, phising, atau skimming. Penipuan online dapat menimbulkan dampak yang besar bagi korban seperti kerugian materim data serta reputasi korban.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, penting untuk mengetahui pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan online dan bagaimana cara melaporkannya. Nah, pada artikel ini kami akan mencoba membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pasal penipuan online di Indonesia.

Baca juga: Waspada! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp

Pasar yang Mengatur Penipuan Online

pasal
Sumber: pexels.com

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Aturan yang mengatur penipuan online terkandung dalam Pasal 378 KUHP. Pasal 378 berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Meskipun pasal ini tidak secara khusus menjelaskan penipuan online, tapi pasal ini seringkali digunakan dalam perkara penipuan pada dunia maya.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Kemudian aturan berakitan dengan kasus penipuan online juga tertuang secara lebih jelas lagi dalam UU Nomor 11 Tahun 2008. UU tersebut tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mana pasal tersebut mengalami perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Berbeda dengan UU yang ada dalam KUHP, UU ITE ini secara khusus berperan sebagai landasan hukum dalam aktivitas di dunia maya. Kemudian, UU ITE juga memiliki kaitan dengan pasal-pasala yang terdapat dalam KUHP untuk mempermudah penyelesaian suatu perkara.

Pasal 28 Ayat 1 yang berkaitan dengan penipuan online berbunyi

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Kemudian jika berdasarkan pada Pasal 45A, setiap orang yang melakukan perbuatan yang terkandung dalam pasal 28 Ayat 1 dapat dipidana dengan waktu pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Kemudian, agar tidak terjadi kekeliruan, pemerintah membuat dan menetapkan sejumlah pedoman implementasi dalam menentukan seseorang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU ITE atau tidak.

Pedoman Implementasi UU ITE

Pedoman pemerintah tersebut terkandung dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229, 154/KB/2/VI/2021 tahun 2021 terkait Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Berikut beberapa pedoman implementasi yang harus masyarakat patuhi:

  • Delik pidana dalam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik, seperti transaksi perdagangan daring (online);
  • Berita atau informasi bohong dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
  • Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli; Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;
  • Pasal 28 Ayat 1 UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
  • Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Ini Cara Melaporkan Rekening Penipu Dengan Mudah dan Efektif!

Ciri Penipuan Online

penipuan online
Sumber: unsplash.com

Adanya media sosial dan juga internet menjadi sarana yang memudahkan orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuannya. Terdapat banyak modus penipuan yang semakin canggih dan berani mengatasnamakan pihak tertentu.

Mulai dari menggunakan akun palsu sebagai modus akun layanan konsumen untuk menjawab keluhan nasabah atau pelanggan dengan lebih cepat dari official account, hingga hack akun pribadi untuk modus pinjam uang ke pengikut akun yang di-hack tersebut.

Berbagai modus yang sering penjahat siber gunakan yaitu seperti meminta kode verifikasi atau OTP (One Time Password) untuk melakukan transaksi ilegal, meminta data diri, hingga kebutuhan mendesak dan meminta transfer sejumlah uang.

Para penipu ini memanfaatkan kelengahan calon korban untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, perhatikan ciri-ciri penipuan berikut agar tidak tertipu oleh modus sejenis:

  • Memikat dengan cara iming-iming hadiah tertentu
  • Meminta informasi pribadi (contoh: foto KTP)
  • Meminta kamu mengirimkan sejumlah uang di awal
  • Akun media sosial yang tidak terverifikasi
  • Kolom komentar akun media sosial tersebut di limited atau disable
  • Terdapat angka di belakang username
  • Chat atau pesan dari akun teman yang jarang atau tidak pernah berkomunikasi tapi tiba-tiba meminjam sejumlah uang

Baca juga: Mudah dan Efektif Bikin Jera! Ini 8 Cara Melacak No HP Penipu

Cara Menghindari Penipuan Online 

pasal penipuan online
Sumber: unsplash.com

Nah, setelah mengetahui lebih dalam tentang penipuan online dan pasal-pasal yang mengatur perkara penipuan online. Sekarang kami akan memberikan cara atau tips menghindari penipuan online yang sedang marak.

Berikut adalah beberapa cara menghindari penipuan online yang harus kamu tahu:

  • Waspada Pada Orang di Luar Kontak yang Dikenal
  • Cek Kembali Orang yang Bersangkutan
  • Jangan Buka Email atau Pop-Up yang Mencurigakan
  • Berhati-hati ketika Belanja Online
  • Menjaga Data Pribadi
  • Amankan Perangkatmu
  • Gunakan Kata Sandir yang Kuat

Nah, itulah tadi beberapa cara menghindari penipuan online yang bisa kamu lakukan. Pastikan kamu melakukan apa cara di atas untuk menghindari penipuan online. Perhatikan juga pesan-pesan yang mencurigakan dari orang yang tidak kamu kenal!

Jika kamu mengalami penipuan online, kamu bisa membaca artikel ini “7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali, Resmi!” untuk melaporkan tersangka penipuan online dengan cepat dan efektif.

Itulah penjelasan terkait pasal penipuan online yang mengatur tentang perkara ini. Pastikan kamu selalu berhati-hati dengan memperhatikan ciri-ciri penipuan dan memahami cara pencegahan.

Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat untuk kamu. Sebarkan juga agar banyak yang dapat mengatasi dan terhindar dari penipuan online. Nantikan informasi bermanfaat lainnya hanya di Everpro.id!

Referensi:

Picture of Adhitia Rivaldy

Adhitia Rivaldy

Seorang SEO Content Writer yang memiliki minat pada dunia digital dan teknologi. Menulis berbagai artikel informatif seputar bisnis, ekspedisi, digital marketing dan lain lain yang berkaitan dengan blog Everpro. Memiliki semangat untuk tetap mengasah dan mempelajari bidang SEO. Semoga hasil tulisan saya bermanfaat bagi Anda.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya

Cara Kirim Barang Lewat Kereta Api

Pelajari lebih lanjut terkait tips and trik terakit topik mengirim paket hanya di blog Everpro. Dapatkan informasi penting seputar kirim paket supaya kamu dapat lebih

Cara Kirim Paket JNE

Pelajari lebih lanjut terkait tips and trik cara kirim paket hanya di blog Everpro. Dapatkan informasi penting seputar kirim paket supaya kamu dapat lebih mengerti