Bagi seorang pegawai perbankan pasti mengerti istilah restrukturisasi kredit. Namun sayangnya tak banyak orang mampu memahami istilah yang satu ini.
Padahal sebagai pengusaha atau bahkan pengguna bank perlu tau istilah yang sering di gunakan di dunia perbankan.
Apalagi jika menjadi salah satu peminjam uang atau pengguna kredit bank.
Yuk simak info selengkapnya di bawah ini:
Baca juga: Apa Penyebab Wirausaha Mengalami Kegagalan dalam Menjalankan Usaha? Simak Ini!
Daftar Isi:
ToggleDefinisi: Restrukturisasi Kredit
Sebelum membahas restrukturisasi kredit dengan lengkap, yuk kenali terlebih dahulu apa itu arti restrukturisasi? Berikut penjelasannya:
-
Kredit
Pengertian kredit menurut O.P. Simorangkir kredit yaitu suatu pemberian prestasi (contohnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) akan terjadi di waktu yang mendatang. Dalam kehidupan ekonomi di masa sekarang adalah prestasi uang, maka pembahasannya adalah uang sebagai alat kredit.
Pemberian kredit atau pembiayaan dengan konsep syariah dibagi menjadi dua yaitu, jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaannya dan jenis kredit berdasarkan jangka waktu.
Kredit berdasarkan tujuannya dibagi menjadi dua lagi yaitu kredit produktif dan kredit konsumtif, kredit produktif adalah kredit yang diberikan bank untuk usaha perorangan atau kelompok yang menghasilkan barang atau jasa dan kredit produktif ini dapat digunakan untuk modal kerja yaitu untuk penambahan modal atau dll dan untuk investasi.
Lalu kredit konsumtif adalah kredit yang di berikan bank untuk memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat, sedangkan pembagian kredit berdasarkan jangka waktu antara lain kredit jangka pendek yaitu tidak melebihi 1 tahun.
Sedangkan untuk pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman 1 sampai 3 tahun, dan pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman 3 tahun atau lebih.
-
Restrukturisasi
Arti Restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/Leasing, yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja sebuah usaha yang di jalankan, baik perorangan maupun perusahaan.
Restrukturisasi paling umum biasanya di kenal dengan Restrukturisasi Kredit.
-
Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah suatu upaya yang di berikan Lembaga keuangan seperti Bank maupun Perusahaan dalam pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.
Berdasarkan ketentuan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) RI No.11 Tahun 2020 Bab III Pasal 5 Ayat (1) yang berisi :
“Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat di lakukan terhadap seluruh kredit atau pembiayaan yang di berikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah tanpa batasan plafon.”
Baca juga: Ketahuilah! Evaluasi Usaha adalah: Definisi, Tahapan dan Manfaat
Pelaksanaan Restrukturisasi
Berdasarkan peraturan OJK RI No.11 Tahun 2020 Bab III Pasal 5 Ayat (2) yang berisi pelaksanaan restrukturisasi yaitu:
a. kredit bagi BUK di lakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
b. pembiayaan bagi BUS dan UUS di lakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah
c. kredit bagi BPR di lakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat; atau
d. pembiayaan bagi BPRS dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang di lakukan pihak bank antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau.
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Sampai Kapan di Adakan Restrukturisasi Kredit?
Melansir dari keterangan resmi OJK pada hari senin tanggal 28 November 2022 yaitu : “OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,”
Syarat-syarat Ajuan Restrukturisasi Kredit
- Nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang pokok dan atau bunga kredit; dan.
- Nasabah memiliki prospek usaha yang baik sehingga di nilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit di restrukturisasi.
Sekian penjelasan kali ini, semoga bermanfaat! Nantikanlah artikel yang informatif dan inspiratif lainnya di Everpro.id!