everpro

SPPKP Adalah: Definisi, Fungsi, Syarat, dan Cara Memperolehnya

SPPKP adalah berkas atau dokumen yang setiap pelaku usaha perlu persiapkan. Simak penjelasan SPPKP selengkapnya.

Setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis tentu harus menaati perpajakan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Jika sudah menjadi PKP maka pelaku usaha akan mendapatkan SPPKP. Dengan begitu, administrasi perpajakan pengusaha juga semakin mudah dan lancar.

Lantas apa itu SPPKP dan bagaimana cara memperolehnya? Baca ulasan artikel ini sampai selesai untuk mendapat penjelasan lengkapnya.

Pengertian SPPKP Perusahaan Adalah?

sppkp adalah
Sumber: pexels.com

SPPKP adalah singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Dirjen Pajak berdasarkan undang-undang, yaitu Peraturan Dirjen Pajak 20/PJ/Thn 2013 s.t.d.d Peraturan Dirjen Pajak 02/PJ/2018.

Menurut laman resmi Kemenkeu, arti SPPKP adalah surat yang KPP terbitkan berisi tentang identitas dan kewajiban perpajakan PKP. 

Jadi, surat ini merupakan bukti bahwa pengusaha telah resmi dan sah menurut undang-undang sebagai pengusaha kena pajak.

Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Kena Pajak ini, tentu terdapat persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, setelah persyaratan terpenuhi oleh pengusaha, KPP akan melakukan verifikasi.

Apabila telah lolos verifikasi dari KPP, barulah pengusaha akan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga: Media Promosi dan Contoh yang Efektif untuk Kembangkan Bisnis

Apa Itu SPPKP Berdasarkan Fungsinya?

sppkp
Sumber: pexels.com

Untuk mengetahui apa itu SPPKP dalam pajak, perlu mengetahui apa saja fungsinya. Sebenarnya, dari arti SPPKP dapat tersirat langsung apa fungsi surat ini dalam hal perpajakan.

Seperti pada penjelasan sebelumnya, surat pengukuhan kena pajak menandakan bahwa pelaku usaha telah resmi dan sah menurut undang-undang sebagai pengusaha kena pajak. 

Tentunya surat pengukuhan ini memiliki fungsi tertentu bagi pengusaha. Berikut ini adalah fungsinya:

  1. Menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa pengusaha telah sah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Menjadi bukti pemilik usaha taat hukum perpajakan.
  3. Memperoleh pengakuan sebagai pengusaha yang kredibel di mata negara dan juga bisnis.
  4. Memudahkan proses transaksi penjualan dengan pungutan pajak, serta pengusaha berhak ikut serta lelang pemerintah.
  5. Pengusaha dapat membebankan barang kena pajak atau pungutan pajak kepada konsumen.

Persyaratan SPPKP

surat pengukuhan pengusaha kena pajak
Sumber: pexels.com

Surat pengukuhan pengusaha kena pajak ini memiliki berbagai fungsi yang membantu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis. Untuk memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Persyaratan Objektif

Cara mendapatkan SPPKP adalah dengan mengunduh formulir pengajuan PKP di situs pajak.go.id. Untuk wajib pajak badan usaha, formulir pengajuan harus dicap.

Selanjutnya lengkapi daftar persyaratan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi NPWPD atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah serta TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotokopi akta perusahaan

Apabila pengurusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh perwakilan badan usaha, maka sertakan juga surat kuasa bermaterai.

  • Persyaratan Subjektif

Selain persyaratan objektif terdapat juga syarat subjektif untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yaitu sebagai berikut:

  • Dokumen berisi laporan keuangan sebulan terakhir.
  • Lampiran mengenai aset-aset perusahaan secara detail.
  • Foto tempat usaha.
  • Denah lokasi dari tempat usaha.

Syarat penting untuk bisa memperoleh SPPKP adalah mencapai target omzet minimal Rp 4,8 miliar per tahun. Apabila omzet saat ini belum mencapai nominal target tersebut, pengusaha tetap bisa mengajukan PKP sesuai persyaratan objektif dan subjektif.

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPKP?

sppkp
Sumber: pexels.com

Cara mendapatkan SPPKP adalah dengan memenuhi persyartan dan ketentuan yang berlaku. Mengutip dari Peraturan Dirjen Pajak, berikut adalah tata cara mendapatkan SPPKP:

  • Hal pertama untuk mendaftar sebagai PKP adalah memiliki omzet bisnis mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Kemudian, pengajuan ke KPP dan petugas pajak akan survey ke tempat usaha anda sebelum melakukan persetujuan.
  • Melengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan.

Namun, jika anda tidak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung untuk mengajukan PKP, maka bisa melakukannya secara online.

Anda bisa mengirimkan semua persyaratan yang sudah lengkap melalui layanan surat pengiriman dokumen (wajib ditandatangani kantor pratama pajak) atau melalui situs online resmi.

Cara melakukan pengajuan SPPKP secara online yaitu sebagai berikut:

  1. Install aplikasi e-Reg Pajak.
  2. Unggah semua berkas digital sesuai persyaratan di hari yang sama.
  3. Jika tidak mengunggah berkas dalam jangka 10 hari, maka pengajuan PKP dianggap batal.
  4. Selanjutnya, berkas yang lengkah akan melalui proses verifikasi petugas pajak.
  5. Selain itu, petugas pajak akan melakukan survei ke lokasi usaha.
  6. Setelah proses survey dan kelengkapan berkas disetujui, pengusaha bisa mendapat SPPKP dalam kurun waktu 1 – 2 hari kerja.

Baca juga: Biaya Marginal Adalah: Definisi, Rumus dan Cara Menghitungnya

Contoh Surat SPPKP

contoh surat pengukuhan pengusaha kena pajak
Sumber: google.com

Setelah berhasil mengajukan dan mendapat persetujuan dari petugas pajak, maka anda akan menerima surat pengukuhan pengusaha kena pajak. Contoh SPPKP adalah seperti gambar diatas.

Adapun penjabaran dari contoh SPPKP tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kop Surat

Kop Surat merupakan sebuat format yang menunjukkan identitas pengirim surat atau instansi yang terletak di bagian paling atas surat.

Dalam hal ini, bagian Kop Surat tentunya berisi nama instansi pemerintahan yang mengeluarkan surat pengukuhan ini, yaitu:

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

KANTOR WILAYAH IV JAKARTA

KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA MATRAMAN

2. Nomor Surat

Setelah Kop Surat, terdapat komponen selanjutnya yaitu Nomor Surat Pengukuhan Kena Pajak. Adapun letak nomor surat ini persis di bagian bawah setelah kop surat, seperti pada contoh gambar.

3. Pembuka Surat

Selanjutnya, terdapat bagian pembuka SPPKP, yang berisi:

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001. Dengan ini dinyatakan bahwa:”

 3. Isi Surat

Isi surat dalam SPPKP ini adalah bagian penting, karena berisi identitas kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Adapun identitas yang tercantum dari surat ini meliputi: nama, NPWP, KLU, alamat, Merk/Akronim perusahaan, status modal, status usaha, kewajiban pajak, serta kode seri faktur pajak.

4. Tempat dan Tanggal Pengukuhan

Bagian terakhir dari SPPKP adalah keterangan tanggal serta tempat pengukuhan atau dikeluarkannya surat tersebut.

Selain detail terkait tanggal dan tempat pengukuhan, terdapat juga informasi petugas berwenang yang menerbitkan SPPKP tersebut, seperti nama, tanda tangan, serta NIP.

Hak dan Kewajiban Setelah SPPKP Terbit

Setelah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terbit, pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun hak yang pengusaha dapatkan adalah sebagai berikut:

  • Dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak berlebih jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  • Dapat mengkreditkan pajak masukan atau pembelian terkait transaksi barang dan jasa kena pajak.
  • Memperoleh kompensasi lebih pajak atas laporan atau pembukuan yang telah tersusun.

Di samping itu, terdapat kewajiban yang harus pengusaha penuhi seperti berikut ini:

  • Wajib lapor pendapatan usaha yang lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
  • Melakukan pemungutan PPN serta PPnBM atas transaksi terkait barang dan/atau jasa kena pajak.
  • Membayar PPnBM terutang.
  • Setor PPN apabila pajak keluarkan lebih besar dari pajak masukan.
  • Lapor perhitungan pajak ke dalam SPT.
  • Menerbitkan faktur pajak dari transaksi barang atau jasa kena pajak.

Demikian penjelasan mengenai SPPKP mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, hingga cara mendapatkannya.

Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat untuk anda. Simak juga berbagai artikel informatif lainnya hanya di Everpro!

Melati Yudizwara

Melati Yudizwara

Seorang SEO Content Writer dengan latar belakang pendidikan di bidang akuntansi dan memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Marketing. Mengasah kemampuan menulis, mengedit, dan mengelola konten sesuai standar SEO. Kemampuan tersebut dapat dibuktikan dengan hasil konten berkualitas yang mudah ditemukan di mesin pencari.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya