Klaim paket rusak (Broken) adalah jenis klaim dapat dilakukan bila kondisi barang yang diterima mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kurir/jasa pengiriman.
- Syarat Pengajuan Klaim:
a. Klaim diajukan saat paket yang diterima rusak/tidak sesuai, yang disebabkan oleh kurir / jasa pengiriman.
b. Everpro hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 2×24 jam setelah barang diterima/delivered atau berhasil dikembalikan/returned (POD, status pada tracking kurir diterima). Apabila Penjual/pengirim mengajukan klaim lebih dari 2×24 jam sejak barang diterima, maka pengajuan klaim secara otomatis akan ditolak oleh Everpro. (Khusus Lion Parcel, klaim diterima maksimal 7×24 jam setelah tanggal paket diterima)
Contoh:
• Tanggal barang diterima (POD): 1 April
• Batas waktu pengajuan: 3 April
• Jika Penjual/pengirim mengajukan klaim di tanggal 3 April, maka pengajuan akan dilanjutkan proses investigasi.
• Jika Penjual/pengirim mengajukan klaim di tanggal 5 April, maka pengajuan ditolak.
c. Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Penjual/pengirim melalui Everpro dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Bukti unboxing/membuka kemasan dari Pembeli/penerima paket dengan ketentuan :
• Bukti unboxing harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak.
• Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dibuka. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dibuka, maka pengajuan ditolak.
• Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
• Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
• Video menunjukan bahwa kemasan mengalami kerusakan.
Bukti packing/pengemasan dari Penjual/pengirim dengan ketentuan :
• Bukti packing/pengemasan harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak.
• Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dikemas. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dikemas, maka pengajuan ditolak.
• Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
• Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
• Video menunjukkan bahwa kemasan tidak dalam keadaan rusak.
d. User akan tetap dikenakan biaya ongkos kirim paket yang akan dikurangi secara otomatis dari saldo Mybalance. - Nilai Klaim:
a. Nilai Klaim Non Asuransi
Nilai terkecil dari 10x (kali) ongkos kirim atau harga barang dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi
b. Nilai Klaim Asuransi
Sesuai harga barang dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi - Detail Klaim masing-masing Ekspedisi:



⚠️ Catatan
a. Asuransi menjadi langkah penting dalam melindungi paket yang dikirimkan, terutama untuk isi paket dengan nilai tinggi. Penggunaan asuransi yang tepat dapat memberikan jaminan perlindungan yang lebih besar terhadap kerugian atau kehilangan yang mungkin terjadi selama proses pengiriman.
b. Dalam situasi apa pun, pemahaman yang baik tentang proses klaim dan pentingnya asuransi dapat membantu Penjual/pengirim untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam melindungi paket yang dikirimkan selama dalam perjalanan pengiriman.







