Paket Rusak

Klaim paket rusak (Broken) adalah jenis klaim dapat dilakukan bila kondisi barang yang diterima mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kurir/jasa pengiriman.

  1.  Syarat Pengajuan Klaim:

    a. Klaim diajukan saat paket yang diterima rusak/tidak sesuai, yang disebabkan oleh kurir / jasa pengiriman.

    b. Everpro hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 2×24 jam setelah barang diterima/delivered atau berhasil dikembalikan/returned (POD, status pada tracking kurir diterima). Apabila Penjual/pengirim mengajukan klaim lebih dari 2×24 jam sejak barang diterima, maka pengajuan klaim secara otomatis akan ditolak oleh Everpro.

    Contoh:
    • Tanggal barang diterima (POD): 1 April
    • Batas waktu pengajuan: 3 April 
    • Jika Penjual/pengirim mengajukan klaim di tanggal 3 April, maka pengajuan akan dilanjutkan proses investigasi.
    • Jika Penjual/pengirim mengajukan klaim di tanggal 5 April, maka pengajuan ditolak.

    c. Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Penjual/pengirim melalui Everpro dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 

    – Bukti unboxing/membuka kemasan dari Pembeli/penerima  paket dengan ketentuan :
    • Bukti unboxing harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak. 
    • Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dibuka. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dibuka, maka pengajuan ditolak.
    • Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
    • Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
    • Video menunjukan bahwa kemasan mengalami kerusakan.

    Bukti packing/pengemasan dari Penjual/pengirim dengan ketentuan :
    • Bukti packing/pengemasan harus berupa video. Jika bukti hanya berupa foto, maka pengajuan ditolak. 
    • Video harus menunjukkan kondisi paket sebelum dan sesudah dikemas. Jika video hanya menunjukkan kondisi paket setelah dikemas, maka pengajuan ditolak.
    • Video harus full tanpa dipotong atau dipercepat agar memudahkan proses investigasi.
    • Video menunjukkan kondisi packing paket sesuai standar seperti: terdapat label pengiriman yang sesuai dengan nomor resi, ada fragile bubble wrap minimal 3 putaran dan kardus jika barang mudah pecah.
    • Video menunjukkan bahwa kemasan tidak dalam keadaan rusak.
  2. Nilai Klaim:

    a. Nilai Klaim Non Asuransi
    Nilai terkecil dari 10x (kali) ongkos kirim atau harga barang dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi

    b. Nilai Klaim Asuransi
    Sesuai harga barang dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi
  3. Detail Klaim masing-masing Ekspedisi:
Baca Juga:  Cara Mengatur WA Notification

Panduan Terkait

Over SLA Return

Klaim Over SLA Return (Yang Sudah Melewati Estimasi Pengiriman Retur) adalah jenis klaim yang dapat dilakukan bila paket dalam proses retur dan sudah melewati batas

Baca Selengkapnya »

 Over SLA Pengiriman

Klaim Over SLA Pengiriman adalah jenis klaim yang diajukan karena pengiriman sudah melewati SLA pengiriman (delivery) dan belum terdapat percobaan pengiriman pertama dari pihak ekspedisi/kurir

Baca Selengkapnya »