Return dalam Masa Hold adalah klaim yang dapat diajukan ketika paket diretur sebelum melewati batas waktu masa hold yang telah ditentukan (atau masih berada dalam periode masa hold).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim:
1. Everpro hanya akan menerima klaim return dalam masa hold maksimal 2 hari setelah barang diterima oleh pengirim (POD Return). Apabila kamu mengajukan klaim lebih dari 2 hari sejak barang diterima pengirim, maka pengajuan klaim secara otomatis akan ditolak.
Contoh:
- Tanggal barang diterima (POD): 1 April
- Batas waktu pengajuan: 3 April*
- Jika kamu mengajukan klaim di tanggal 2 atau 3 April, maka pengajuan akan dilanjutkan proses investigasi.
- Jika kamu mengajukan klaim di tanggal 5 April atau lebih, maka pengajuan ditolak.
- Khusus Lion Parcel, klaim diterima maksimal 7×24 jam setelah tanggal paket diterima
2. Pengajuan klaim dapat kamu lakukan melalui dashboard Everpro dengan menyertakan nomor resi pengiriman.
Nilai Klaim:
Nilai klaim return dalam masa hold adalah sesuai biaya kirim dengan ketentuan dari masing-masing ekspedisi
Masa Hold 3PL

*Note : Pengajuan return dalam masa hold hanya dapat diajukan untuk ekspedisi SAP, JNE, IDX, SAPX, Sicepat, dan J&T Cargo. Ekspedisi di luar itu belum tersedia untuk pengajuan return masa hold.







