Benarkah jika suatu perusahaan di bubarkan maka tahap yang di lakukan adalah likuidasi?
Pernahkah ada di posisi dimana seorang manajemen berusaha untuk menyelesaikan jobdesk terakhirnya ketika perusahaan bangkrut, lalu apa yang akan di lakukan?
Biasanya perusahaan akan melakukan likuidasi pada perusahaannya.
Bagi yang belum tahu apa itu likuidasi dan apa hubungannya dengan perusahaan bangkrut, perlu baca artikel di bawah ini.
Di sini akan di bahas hal apa saja yang perlu di lakukan saat perusahaan besar mengalami gulung tikar, yuk simak disini:
Baca juga: Kenali Smart Goals pada Bisnis. Pasti Lancar!
Daftar Isi:
ToggleApa itu Likuidasi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah:
“Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.
Namun Menurut Zainal Asikin dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, menyebutkan likuidasi adalah:
“Sebagai suatu tindakan untuk membubarkan suatu perusahaan atau badan hukum.”
Sehingga arti Likuidasi adalah suatu proses dimana setelah Perseroan Terbatas di bubarkan sebagaimana pasal tersebut, selanjutnya wajib di ikuti dengan likuidasi yang di lakukan oleh likuidator.
Pasal yang di maksud adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dimana di dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa:
-
UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 142 Ayat 1
Yang di maksud dengan “di cabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi” adalah ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya di cabut.
Misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian.
-
UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 142 Ayat 2
“Berbeda dari bubarnya Perseroan sebagai akibat Penggabungan dan Peleburan yang tidak perlu di ikuti dengan likuidasi, bubarnya Perseroan berdasarkan ketentuan ayat (1) harus selalu di ikuti dengan likuidasi.”
-
UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 143 Ayat 1
Karena Perseroan yang di bubarkan masih di akui sebagai badan hukum, Perseroan dapat di nyatakan pailit dan likuidator selanjutnya di gantikan oleh kurator.
Pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah di bubarkan dan karena itu Perseroan harus di likuidasi.
Penyebab Perusahaan di Likuidasi
Mengutip dari UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 146 Ayat 1
Yang di maksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk di lanjutkan”, antara lain:
a. Non Aktif sehingga di Likuidasi
Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang di buktikan dengan surat pemberitahuan yang di sampaikan kepada instansi pajak;
b. Pemegang Saham Memiliki Alamat Tidak Jelas
Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak di ketahui alamatnya walaupun telah di panggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat di adakan RUPS
c. Pembagian Tidah Sah
Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah.
Misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham;
d. Kekayaan Perseroan
Dimana perusahaan sudah tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan kebutuhan operasional dan usahanya.
Baca juga: Untuk usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT, Benarkah?
Hal-hal Yang Harus di Perhatikan dalam Likuidasi
-
Pandangan dari Sisi Hukum
Dari sisi hukum mengacu pada proses pembubaran Perseroan Terbatas dan di lakukan pembagian dan pemberesan terhadap seluruh aset/ harta Perseroan Terbatas.
Pemberesan harta kekayaan ini di lakukan oleh kurator (jika proses hukum kepailitan) atau likuidator (di luar hukum kepailitan) yang dapat di angkat secara
khusus.
-
Adanya Likuidator
Menurut Munir Fuaddy dalam buku halaman 178 yang berjudul Perseroan Terbatas Paradigma Baru:
“Likuidator adalah orang yang di tunjuk atau di angkat menjadi penyelenggara likuidasi; orang atau badan yang di berikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Kepadanya di pikulkan kewajibanmengatur dan menyelesaikan harta perusahaan.”
Likuidator wajib memberitahukan mengenai bubarnya Perseroan Terbatas kepada semua kreditor dengan surat tercatat.
Pemberitahuan tersebut memuat, antara lain: nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu, mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan di terima.
-
Status Badan Hukum
Pembubaran Perseroan Terbatas tidak mengakibatkan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
di terima oleh RUPS atau pengadilan.
-
Hak dan Kewajiban PT
Perseroan Terbatas sebagai institusi kumpulan modal, memberikan hak dan kewajiban bagi para pemegangnya.
Hak utama bagi pemegang saham adalah hak bersuara, hak untuk memperoleh deviden atau bagian keuntungan dari Perseroan Terbatas dan hak untuk memperoleh sisa kekayaan Perseroan Terbatas dalam likuidasi.
-
Permasalahan PT
Namun dalam praktiknya pada proses pembubaran Perseroan Terbatas dan likuidasi banyak terdapat permasalahan-permasalahan yang tidak tertampung dalam
peraturan-peraturan tentang Perseroan Terbatas.
Pembubaran sebuah Perseroan Terbatas harus di ikuti dengan likuidasi sebagaimana di atur dalam Pasal 142 UUPT.
Tak hanya itu UU juga telah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan hukum perusahaan termasuk mekanisme pembubarannya.
-
Waktu Pembubaran
Akan tetapi UUPT tersebut belum mengatur secara eksplisit mengenai batas waktu pembubarannya.
Apabila mengenai pendirian Perseroan Terbatas tersebut di atur waktu sampai dengan tata cara kegiatannya, tetapi untuk pembubaran hanya di atur satu bab oleh
UUPT yakni bab X, sehingga saat proses pembubaran dan pemberesan atau likuidasi Perseroan Terbatas yang tidak ada batas waktunya berakibat merugikan kreditor,mitra usaha apalagi pemegang saham sebagai pemilik modal.
Sekian penjelasan kali ini, semoga bermanfaat! Nantikanlah artikel yang informatif dan inspiratif lainnya di Everpro.id!