Everpro

Yuk, Ketahui 6 Perbedaan UKM dan UMKM Beserta Contohnya, Biar Lebih Paham!

Masih bingung sama perbedaan antara UKM dan UMKM? Simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan UKM dan UMKM beserta contohnya!

UKM dan UMKM adalah dua istilah pada dunia usaha yang saling berkaitan. Banyak kesamaan di antara keduanya, namun ada juga perbedaan yang cukup mendasar di antara keduanya.

UKM sendiri merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah, UKM memiliki fokus pada usaha kecil. Sementara UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki fokus pada usaha dengan skala mikro dan menengah.

Nah masih ada beberapa perbedaan lainnya yang akan kami bahas secara lebih dalam di bawah ini. Ingin tahu apa saja perbedaan di antara kedua istilah yang digunakan pada dunia usaha ini? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Ide Plang Nama Toko Unik, Menarik dan Buat Banyak Mata Melirik!

Perbedaan UKM dan UMKM

Meskipun memiliki banyak persamaan di antara keduanya, UKM dan UMKM juga memiliki perbedaan yang harus kamu ketahui. Perbedaan ini telah dirangkum dari beberapa sumber kredibel. Berikut beberapa perbedaan antara keduanya:

perbedaan ukm dan umkm

  • Omzet Usaha

Omzet Usaha Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, hasil penjualan tahunan atau omzet usaha mikro memiliki besaran paling maksimum sebesar Rp300 juta.

Sebaliknya, usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, tetapi tidak melebihi Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah mencatatkan omzet tahunan yang melampaui Rp2,5 miliar, tetapi tidak melebihi Rp50 miliar.

  • Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih usaha mikro memiliki batas maksimal sebesar Rp50 juta. Namun, untuk usaha kecil, kekayaan bersihnya berkisar antara lebih dari Rp50 juta hingga tidak lebih dari Rp500 juta.

Sementara itu, usaha menengah memiliki kekayaan bersih yang berkisar antara Rp500 juta hingga tidak melebihi Rp10 miliar. Harap diperhatikan bahwa kekayaan bersih dari ketiga jenis usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Jumlah Tenaga Kerja

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, ketiga jenis usaha ini memiliki jumlah tenaga kerja yang berbeda-beda. Usaha mikro paling sedikit memiliki 1-5 tenaga kerja. Di sisi lain, usaha kecil mempekerjakan 6-19 tenaga kerja, sementara usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.

  • Modal Awal

UKM dan UMKM Perbedaan antara UKM dan UMKM dapat diamati dari jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikannya. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan UKM adalah sekitar Rp50 juta.

Namun, modal yang diperlukan untuk mendirikan UMKM lebih besar, yakni sekitar Rp300 juta atau dengan bantuan dari pemerintah dalam bentuk pembiayaan modal.

Mengapa UMKM membutuhkan modal awal yang lebih besar? Hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa UMKM memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, UKM cenderung bersifat lebih individual dengan skala usaha yang lebih kecil dan keuntungan yang lebih rendah.

  • Pembinaan Usaha

Jika kita melihat dari perspektif pembinaan usaha, terdapat perbedaan antara UKM dan UMKM. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, usaha mikro akan dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota, sementara usaha kecil akan dibina oleh pemerintah provinsi. Di sisi lain, usaha menengah akan dibina secara nasional.

  • Pajak

Pajak yang Dikenakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang menerima pendapatan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.

Ini berarti bahwa pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak diharuskan untuk mengenakan dan membayar PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus mengenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.

Unit usaha mana yang wajib mengenakan, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan final sebesar 0,5%? Jika kita melihat dari sudut pandang omzet yang telah dibahas pada poin pertama.

Baik UKM maupun UMKM memiliki potensi untuk mengenakan dan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Namun, jika unit usaha menengah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, pelaku usaha tidak dapat lagi mengenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.

Selain pajak penghasilan final, terdapat juga jenis-jenis pajak lain yang dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Namun, pengenaan pajak-pajak ini bergantung pada kondisi operasional usaha. Sebagai contoh, usaha mikro yang tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa tidak diwajibkan membayar ketiga jenis pajak tersebut.

Baca juga: Pentingnya, Manfaat Digital Marketing Untuk Bisnis dan UMKM

Contoh Perbedaan UKM dan UMKM

Berikut kami berikan contoh perbedaan dari UKM dan UMKM jika melihat dari perbedaan di atas:

  • UKM

perbedaan ukm dan umkm
Sumber: google.com

UKM mungkin sudah banyak kamu temui di sekitar kamu, seperti pertokoan di pinggir jalan. Contohnya seperti toko sembako dan kebutuhan sehari-hari.

Toko sembako ini umumnya memiliki nilai aset yang kurang dari Rp. 100 juta rupiah dan jumlah omzetnya juga tidak lebih dari Rp. 200 juta.

  • UMKM

perbedaan ukm dan umkm
Sumber: freepik.com

Sedangkan contoh pada UMKM yakni sebuah usaha tekstil yang memiliki jumlah tenaga sebanyak 50 orang. Usaha tekstil memiliki skala yang cukup besar jika dibandingkan dengan usaha toko sembako.

Oleh karena itu, modal awalnya sebesar 50 sampai 100 juta rupiah. Omzet untuk usaha ini juga cukup besar yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Demikianlah artikel terkait perbedaan ukm dan umkm secara lebih mendalam dan juga contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang masih bingung dengan perbedaan antara ukm dan umkm.

Kamu bisa share artikel ini ke teman-teman kamu dan baca artikel bermanfaat lainnya seputar bisnis hanya di Everpro.id!

Picture of Adhitia Rivaldy

Adhitia Rivaldy

Seorang SEO Content Writer yang memiliki minat pada dunia digital dan teknologi. Menulis berbagai artikel informatif seputar bisnis, ekspedisi, digital marketing dan lain lain yang berkaitan dengan blog Everpro. Memiliki semangat untuk tetap mengasah dan mempelajari bidang SEO. Semoga hasil tulisan saya bermanfaat bagi Anda.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya