1. Apa Manfaat Asuransi Pengiriman?
Agar barang yang dikirim tetap dalam kondisi baik saat tiba di alamat Penerima, tentunya pengemasan yang aman sangat dibutuhkan. Namun selain pengemasan, asuransi pengiriman barang juga sangat penting.
Manfaat utama dari asuransi adalah mencegah kerugian jika barang yang Penjual/pengirim kirimkan mengalami kerusakan atau bahkan hilang dalam proses pengiriman. Asuransi akan memberikan ganti rugi atas kendala tersebut.
Meskipun sudah dikemas dengan sebaik mungkin, namun tetap saja ada resiko paket rusak karena tertindih ribuan paket lain dari ekspedisi yang Penjual/pengirim pilih. Memang setiap jasa ekspedisi pasti sudah meminimalisir kerusakan pada paket, namun tetap saja tidak ada yang tahu akan seperti apa kondisi di lapangan. Selain itu, bisa saja ada musibah tak terduga yang membuat paket Penjual/pengirim hilang atau rusak. Terutama jika barang tersebut bernilai tinggi, seperti smartphone atau barang elektronik.

2. Berapakah Biaya Asuransi Pengiriman?
Nominal biaya asuransi bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan ekspedisi yang dipilih oleh Penjual/pengirim. Tapi umumnya, ekspedisi membebankan biaya asuransi kepada Penjual/pengirim sekitar 0,2% dari nilai barang.
Contohnya :
Harga/nilai barang Rp 1.000.000,-
Biaya asuransi dari ekspedisi A 0,2% dari harga barang
Maka, biaya asuransinya adalah Rp 1.000.000,- x 0,2% = Rp 2.000,-
3. Berapakah Nilai penggantian dari Asuransi Pengiriman?
Untuk nilai penggantian/klaim asuransi dari masing-masing ekspedisi seperti berikut :
Courier |
Nilai Penggantian/Klaim Asuransi |
JNE |
Sesuai harga barang + ongkir |
ID Express |
Sesuai harga barang + ongkir maksimal 25.000.000 |
Sicepat |
Sesuai harga barang |
Lion Parcel |
Maksimal 1.000.000.000 |
J&T Cargo |
Maksimal 200.000.000 |
POS |
Sesuai harga barang |
SAPX |
Sesuai harga barang + ongkir |
AnterAja |
Maksimal 100.000.000 |
Deliveree |
Maksimal 1.000.000.000 |
GoSend |
Maksimal 10.000.000 |
Grab |
Instan : Maksimal 10.000.000 Sameday : Maksimal 10x Ongkir GrabCar : Maksimal 3.000.000 |
Lalamove |
Maksimal 2.000.000 |
Indah Logistik |
Sesuai harga barang |
Paxel |
Maksimal 10.000.000 |
RPX |
Sesuai harga barang |
Sentral Cargo |
Sesuai harga barang |
J&T |
Maksimal 20.000.000 |
SPX |
Sesuai harga barang |
Ekspedisi lainnya |
Maksimal 20.000.000 |
Jika tidak menggunakan asuransi, maka Everpro akan memberikan ganti rugi sebesar 10 (sepuluh) kali dari Biaya Kirim atau senilai Harga Barang. Dimana nilai ganti rugi yang diambil adalah dari yang terendah di antara keduanya dengan nilai maksimal adalah sebesar Rp1.000.000, – (satu juta Rupiah).
Untuk detail asuransi dan klaim yang ada di Everpro bisa dilihat di halaman **Panduan Klaim Everpro**.