Banyak para pekerja yang ingin mendapatkan keuntungan di luar perusahaan sehingga untuk usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut biasanya di gunakan untuk membuat PT.
PT atau di sebut juga sebagai Perseroan Terbatas, sebelumnya di sebut juga dengan NV yaitu Naamloze Vennootschap yang berasal dari Belanda.
Ingin tahu lebih lengkap tentang PT? Yuk simak artikel berikut ini:
Daftar Isi:
ToggleUntuk usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT, PT itu apa?
Kalau ingin tau tentang perseroan terbatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), di katakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau di sebut juga dengan persekutuan modal.
Mengutip dari Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas oleh Adrian Sutedi, di karenakan modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat di perjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan PT dapat di lakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Maka dari itulah pemimpin perusahaan setiap tahunnya bisa jadi berbeda.
Agar lebih memahami lebih jelas terkait PT, berikut pembahasan mengenai jenis, karakteristik, serta kelebihan dan kekurangannya:
Baca juga: Laporan Keuangan: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Jenis-Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Dalam praktiknya, jenis-jenis PT terdiri dari:
1. Di lihat dari Segi Kepemilikan
Dari segi kepemilikan, biasanya Perseroan Terbatas Biasa, semua yang terlibat di dalamnya adalah warga negara Indonesia seperti para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
Tak hanya itu perusahaan tersebut juga berbadan hukum Indonesia dalam artian tidak ada modal asing.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas Terbuka, merupakan PT yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dan di mungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan atau pengurusnya dari PT tersebut.
Sedangkan Perseroan Terbatas PERSERO, merupakan PT yang di miliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan BUMN. Biasanya perusahaan jenis ini kata persero di tulis di belakang nama PT tersebut. Contohnya, PT Telkom (Persero) atau PT. Pindad Persero.
2. Di lihat dari Segi Status
Kalau berbicara tentang status, perusahaan pun di bagi menjadi 2 yaitu:
-
Perseroan Tertutup
Merupakan PT yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan dan tidak melakukan penawaran umum.
-
Perseroan Terbuka
Merupakan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pemberian nama PT jenis ini biasanya di sertai dengan singkatan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Contohnya, PT. Astra Internasional Tbk.
Baca juga: Laporan Laba Rugi: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Karaktertistik Perseroan Terbatas
Secara umum, karakteristik PT adalah sebagai berikut:
- PT di dirikan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat di dalamnya untuk menjalankan usaha tertentu.
- PT di dirikan untuk mencari keuntungan dan memiliki fungsi komersial maupun fungsi ekonomi.
- Modal PT berasal dari saham dan obligasi sehingga harus mematuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.
- RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi PT.
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang di tanamkan.
- Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen dan pemimpin utama PT adalah direksi.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Adapun kelebihan dan kekurangan PT adalah sebagai berikut:
-
Kelebihan PT
- Biasanya masa lama perusahaan tidak terbatas bahkan lebih lama di banding perusahaan tanpa PT
- Adanya pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan sehingga keuangan lebih teratur dan tertata.
- Kemampuan untuk menghasilkan keuangan yang sangat besar.
- Kontinuitas kerja karyawan yang panjang sehingga memiliki jenjang karir lebih lama.
- Luasnya bidang usaha yang di miliki karena memliki mitra perusahaan yang sangat luas.
- Kewenangan dan tanggungjawab yang di miliki terbatas kepada modal yang di setor.
-
Kekurangan PT
- Untuk usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT pastilah memiliki Pajak yang besar. Hal ini di karenakan PT merupakan subjek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan yang kena pajak, tetapi dividen yang di bagikan kepada pemegang saham juga kena pajak.
- Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukan yang relatif tinggi di bandingkan dengan badan usaha lain karena memiliki izin yang cukup panjang sehingga membutuhkan biaya.
- Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus di laporkan kepada pemegang saham.
Sekian penjelasan kali ini, semoga bermanfaat! Nah biar semakin laris apapun usahanya, ayo promosikan dengan memasang iklan bersama Everpro melalui Marketplace Enabler.
Cobalah 3 Layanan Unggulan Kami:
- Optimasi Toko dan Campaign
- Tingkatkan kenyamanan customer dengan CS dan Admin Toko
- Dapatkan performa iklan terbaik
Mari daftar sekarang juga ke layanan Marketplace Enabler, nikmati keuntungannya dan siap-siap omzet jualan Anda meningkat!