Penghasilan kena pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan. Untuk menghitung PKP yaitu dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
PKP merupakan dasar pengenaan pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang terutang harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
Untuk menghitung PKP dengan tepat, wajib pajak harus memiliki catatan yang rapi tentang semua penghasilan dan biaya yang dikeluarkannya. Wajib pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung PKP dan membayar pajak penghasilan.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghitung PKP dengan tepat:
- Kumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan penghasilan dan biaya yang dikeluarkan.
- Catat semua penghasilan dan biaya dengan rinci dan rapi.
- Gunakan rumus yang tepat untuk menghitung PKP.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika diperlukan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu dapat menghitung PKP dengan tepat dan membayar pajak penghasilan yang terutang.
Daftar Isi:
ToggleCara Menghitung Pajak Penghasilan
Kamu harus menemukan terlebih dahulu penghasilan bersih, sebelum bisa menghitung pajak penghasilan yang harus kamu bayar.
Cara menghitung penghasilan netto atau penghasilan bruto yaitu dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya guna memperoleh, menagih, dan juga memelihara pendapatan atau penghasilan.
Perhitungan dari jumlah penghasilan ini bisa kamu lakukan dengan cara manual menggunakan excel. Dengan begitu, di dalamnya ada dana pensiun, kredit bank dan juga utang.
1. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pertama, kamu bisa menghitung besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak setelah mengetahui jumlah penghasilan bersih dalam satu tahun yang sebelumnya telah kamu hitung.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagi wajib pajak yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP otomatis tidak terkena PPh.
Berikut merupakan tarif PTKP yang telah ditentukan. Penting untuk kamu pahami yakni seperti berikut:
- Rp. 54. 000.000 atas nama wajib pajak orang pribadi atau perorangan tanpa tanggungan.
- Rp. 4.500.000, tambahan atas wajib pajak yang sudah menikah.
- Rp. 54.000.000 bagi seorang istri yang penghasilannya dijumlah dengan penghasilan suaminya.
- Rp. 4.500.000 tambahan per orang dan maksimal tiga orang, untuk anggota keluarga sedarah satu garis keturunan lurus maupun anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggunannya.
Baca juga: Praktis! Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Kemudian, langkah berikutnya yaitu menghitung PKP untuk menghitung pajak penghasilan. Kamu bisa mendapatkan hasil perhitungannya dengan rukus berikut:
PKP = Penghasilan Bersih (netto) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah menghitung PKP, selanjutnya kamu dapat menghitung besarnya PPh yang harus kamu bayarkan. Caranya cukup mudah yakni dengan mengalikan hasil PKP tersebut dengan tarif atau presentase sesuai ketentuan.
Tarif Pajak Penghasilan
Sempat kami singgung jika kamu dapat mengetahui presentase PPh yang harus kamu bayarkan setelah mengalikan dengan jumlah PKP. Tarif dan presentase pajak penghasilan sendiri sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 46 tahun 2008. Berikut isi dari UU No. 46 tahun 2008 yang mengatur hal tersebut:
- Tarif pajak dengan presentase 5% pada penghasilan bersih kurang dari 50 juta.
- Tarif pajak dengan presentase 15% pada penghasilan bersih yang nilainya berkisar antara 50 – 250 juta
- Tarif pajak dengan presentase 25% pada penghasilan bersih senilai 250 – 500 juta
- Sedangkan untuk penghasilan lebih dari 500 juta tarif pajak penghasilan dengan presentase 30%
Berikut kami berikan simulasi cara menghitung pajak penghasilan agar dapat menjadi gambaran untuk kamu:
Contoh:
- Seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 dalam setahun.
- Wajib pajak tersebut memiliki biaya penghasilan sebesar Rp20.000.000 dalam setahun.
- Wajib pajak tersebut memiliki status kawin dan memiliki 2 orang anak.
Penghitungan PKP:
PKP = Penghasilan Bruto - Biaya Penghasilan
PKP = Rp100.000.000 - Rp20.000.000
PKP = Rp80.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan:
Tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan status kawin dan memiliki 2 orang anak adalah 5%. Pajak penghasilan yang terutang = PKP x Tarif pajak Pajak penghasilan yang terutang = Rp80.000.000 x 5% Pajak penghasilan yang terutang = Rp4.000.000
Kesalahan Dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam menghitung pajak penghasilan. Berikut adalah beberapa kesalahan yang umum terjadi:
- Tidak menghitung penghasilan bruto dengan benar.
- Tidak menghitung biaya penghasilan dengan benar.
- Tidak menggunakan tarif pajak yang tepat.
- Tidak menghitung pajak penghasilan yang terutang dengan benar.
- Tidak menyetorkan pajak penghasilan yang terutang tepat waktu.
Kemudian, untuk menghindari kesalahan dalam menghitung pajak penghasilan, wajib pajak harus memahami peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki catatan yang rapi tentang semua penghasilan dan biaya yang dikeluarkannya.
Selanjutnya, wajib pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung pajak penghasilan dan membayar pajak penghasilan.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari kesalahan dalam menghitung pajak penghasilan:
- Kumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan penghasilan dan biaya yang dikeluarkan.
- Catat semua penghasilan dan biaya dengan rinci dan rapi.
- Gunakan rumus yang tepat untuk menghitung pajak penghasilan.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika diperlukan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan tepat dan membayar pajak penghasilan yang terutang.
Kamu punya bisnis online di marketplace, tapi penjualan kamu gitu-gitu aja? Pakai Everpro Marketplace Enabler yang bisa bantuin bisnis kamu!
Emang Everpro Marketplace Enabler bisa kasih apa aja sih?
Benefit Everpro Marketplace Enabler
- Optimasi Toko
- Jasa CS yang Gercep & Tuntas
- Toko Gampang Dicari Pembeli
- Performa Iklan Terbaik
- Maksimalin Penjualan dengan Campaign Terbaru
- Bantu Kamu Pilih Langkah Bisnis yang Tepat
Mari daftar sekarang juga ke layanan Marketplace Enabler, nikmati keuntungannya dan siap-siap omzet jualan Anda meningkat!