PIRT adalah? Inilah Penjelasan dan Cara Membuatnya!

PIRT adalah – Seiring dengan meningkatnya perkembangan industri rumahan terutama di bidang pangan, membuat pemerintah semakin ketat dalam memberikan izin atau sertifikat kepada pelaku usaha.

Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. 

Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.

Oleh karena itu perlu diketahui salah satu istilah yang menjadi izin dari sebuah produk industri rumahan bidang pangan, yakni PIRT.

PIRT adalah? Berikut penjelasannya untuk Anda.

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah
Sumber: google.com/bersosial

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di  industri pangan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. 

Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

PIRT Singkatan dari kata Apa?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PIRT adalah kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang berupa sertifikat.

Apa Bedanya PIRT dengan BPOM

PIRT adalah
Sumber: google.com/bersosial

Setelah mengetahui apa itu PIRT, pasti selalu berkaitan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Keduanya tentu berbeda. Berikut adalah penjelasannya.

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. 

Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah:

1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

2. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

MD diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3. Sertifikasi Makanan Luar (ML)

ML ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). 

Kemudian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Jenis Pangan yang Tidak Termasuk PIRT

PIRT adalah
Sumber: google.com/bersosial

Dari sekian banyak jenis olahan pangan industri rumahan, tentu ada juga yang bukan termasuk kategori PIR.

Apa saja? di bawah ini adalah jenis pangan yang tidak termasuk PIRT.

  1. Susu, beserta hasil olahanya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
  3. Kemudian minuman beralkohol
  4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  5. Makanan bayi
  6. Selanjutnya makanan kaleng
  7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Syarat untuk Membuat PIRT

Cara Membuat
Sumber: google.com/bersosial

Jika Anda ingin membuat sertifikat ini, maka harus memperhatikan syarat berikut ini:

  1. FC KTP pemilik usaha
  2. Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
  3. Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
  4. Denah lokasi bangunan
  5. Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehata
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Izin PIRT

Syarat
Sumber: google.com/bersosial

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  1. Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi
  2. Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  3. Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
  4. Selain itu survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan
  5. Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

Demikianlah pembahasan tentang PIRT dan penjelasan lengkapnya. Semoga bermanfaat!

Nikmati layanan kirim paket serba mudah dengan biaya murah!

  • Tersedia 15+ pilihan ekspedisi yang siap jemput paket anda kapan saja
  • Bonus Cashback 30%
  • Pencairan Dana COD Cepat
  • Akses laporan aktivitas penjualan
  • Sekali transaksi bisa kirim ke banyak lokasi

Daftarkan bisnis Anda bersama Everpro sekarang juga! Klik tombol di bawah ini ya!

Daftar Sekarang

Picture of Rizky Syahaqy
Rizky Syahaqy
Rizky Syahaqy, merupakan SEO Content Writer di Blog Everpro yang fokus pada konten bisnis, jasa ekspedisi, dan kurir. Sebelumnya saya merupakan lulusan dari Universitas Islam Negeri Bandung jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik. Setelah lulus, saya bekerja di dunia kepenulisan selama 1 tahun, yakni menjadi wartawan di sebuah media berita. Namun sejak masih kuliah saya aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang jurnalistik dan kepenulisan selama 3 tahun. Bahkan semasa kuliah saya sudah bekerja sebagai penulis lepas di berbagai media berita dan penyiar radio. Oleh karena itu saya memiliki kemampuan yang baik dalam menulis dan mencari sumber yang kredibel untuk sebuah tulisan yang saya buat. Semoga yang saya sajikan dapat bermanfaat untuk semua yang membacanya.
Share:
Everpro

Yuk, Dapatkan Promo dan Penawaran Istimewa dari Berbagai Layanan Everpro untuk Tingkatkan Bisnismu! 

Artikel Lainnya